Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1715/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.ANGGARA PUSPITO CAHYO Alias KUTUT Bin RONI ASENAN
2.HANDARU DWI LESMANA Alias NDAS Bin BUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1715/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4077/M.5.10.3/Enz.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGARA PUSPITO CAHYO Alias KUTUT Bin RONI ASENAN[Penahanan]
2HANDARU DWI LESMANA Alias NDAS Bin BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I ANGGARA PUSPITO CAHYO Als. KUKUT Bin RONI ASENAN bersama-sama dengan Terdakwa II HANDARU DWI LESMANA Als. NDAS Bin BUDI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat disamping SMAN 5 yang terletak di Jl.Gamprit 2 Rt.07 Rw.14 Jatiwaringin Asri Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi dihubungi oleh Sdr.Markeso (DPO) untuk mengajak Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan mengambil Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg di Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat yang nantinya Narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan kepada seseorang di Kota Surabaya serta biaya perjalanan akan ditanggung oleh Sdr.Markeso dan diberi upah kemudian Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menyetujui penawaran Sdr.Markeso selanjutnya Sdr.Markeso mengirimkan uang sejumlah Rp.2.500.000,- ke rekening BCA An. Handaru Dwi Lesmana nomor rekening 672-048-2264 ;

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa bertemu seseorang yang menyerahkan 1 tas warna kombinasi abu abu dan merah berisi Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg lalu Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg dipindah ke tas ransel warna biru tua selanjutnya para Terdakwa menaiki bis Damri menuju Surabaya ;

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 03.30 Wib di jalur tol A Km.712 s/d Km 740 Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya bis Damri yang ditumpangi oleh para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) selanjutnya saksi Tri Nofrianto, S.H dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :

  1. 1 (Satu) tas ransel warna biru tua berada dibagasi diatas tempat duduk para Terdakwa yang berisi :
  1. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram,
  2. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram,
  3. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram,
  4. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram,
  1. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram berada didalam tas slempang warna hitam yang dikuasai oleh Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan,
  2. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram berada disaku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi,
  3. 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 milik Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi,
  4. 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 milik Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan.

 

Bahwa Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan menerangkan telah 4 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso sedangkan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menerangkan telah 2 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso Dimana Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.3.500.000,- dari Sdr.Markeso setiap penerimaan paketan narkotika jenis sabu ;

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram, 1 (Satu) tas ransel warna biru tua, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 dan 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 02 / V / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 dengan rincian yaitu :

  1. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram disisihkan sebanyak ±5,004 gram sedangkan sisanya seberat ±983,226 gram,
  2. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±100,210 gram disisihkan sebanyak ±5,006 gram sedangkan sisanya seberat ±994,584 gram,
  3. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram disisihkan sebanyak ±5,020 gram sedangkan sisanya seberat ±995,19 gram,
  4. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram disisihkan sebanyak ±5,013 gram sedangkan sisanya seberat ±995,367 gram.

Berat sisa sabu setelah disisihkan adalah ±3.968,367 gram

 

Kemudian penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,004, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,006 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,020 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,013 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram dan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 12391 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,004 gram,
  2. 12392 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,020 gram,
  3. 12393 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,006 gram,
  4. 12394 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,013 gram,
  5. 12395 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,649 gram,
  6. 12396 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,908 gram

Berat total hasil labfor adalah 30,6 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 04551 / NNF / 2025 Tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ; 12391 - 12396 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 12391 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,983 gram
  2. 12392 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 5,001 gram
  3. 12393 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,986 gram
  4. 12394 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,952 gram
  5. 12395 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 8,625 gram
  6. 12396 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,886 gram

Berat total sisa hasil labfor adalah 30,433 gram

 

Bahwa diketahui para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 Gram ;

 

----------- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

 

-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I ANGGARA PUSPITO CAHYO Als. KUKUT Bin RONI ASENAN bersama-sama dengan Terdakwa II HANDARU DWI LESMANA Als. NDAS Bin BUDI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di jalur tol A Km.712 s/d Km 740 Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bis Damri yang ditumpangi oleh para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) selanjutnya saksi Tri Nofrianto, S.H dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :

  1. 1 (Satu) tas ransel warna biru tua berada dibagasi diatas tempat duduk para Terdakwa yang berisi :
  1. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram,
  2. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram,
  3. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram,
  4. 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram,
  1. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram berada didalam tas slempang warna hitam yang dikuasai oleh Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan,
  2. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram berada disaku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi,
  3. 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 milik Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi,
  4. 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 milik Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan.

 

Bahwa Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan menerangkan sebelumnya telah 3 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso sedangkan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menerangkan sebelumnya  telah 2 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso Dimana Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.3.500.000,- dari Sdr.Markeso setiap penerimaan paketan narkotika jenis sabu;

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram, 1 (Satu) tas ransel warna biru tua, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 dan 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 02 / V / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 dengan rincian yaitu :

  1. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram disisihkan sebanyak ±5,004 gram sedangkan sisanya seberat ±983,226 gram,
  2. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±100,210 gram disisihkan sebanyak ±5,006 gram sedangkan sisanya seberat ±994,584 gram,
  3. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram disisihkan sebanyak ±5,020 gram sedangkan sisanya seberat ±995,19 gram,
  4. 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram disisihkan sebanyak ±5,013 gram sedangkan sisanya seberat ±995,367 gram.

Berat sisa sabu setelah disisihkan adalah ±3.968,367 gram.

 

Kemudian penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,004, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,006 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,020 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,013 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram dan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 12391 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,004 gram,
  2. 12392 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,020 gram,
  3. 12393 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,006 gram,
  4. 12394 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,013 gram,
  5. 12395 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,649 gram,
  6. 12396 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,908 gram

Berat total hasil labfor adalah 30,6 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 04551 / NNF / 2025 Tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ; 12391 - 12396 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 12391 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,983 gram
  2. 12392 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 5,001 gram
  3. 12393 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,986 gram
  4. 12394 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,952 gram
  5. 12395 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 8,625 gram
  6. 12396 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,886 gram

Berat total sisa hasil labfor adalah 30,433 gram

 

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 Gram dari instansi yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya