Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby NUR NGALI, S.H., M.H. DIAN ARIYANI, SE., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1041/M.5.13/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ARIYANI, SE., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair :

Bahwa Terdakwa Dian Ariyani, S.E, M.Si sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama dengan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Selaku Ketua KONI Kota Kediri dan Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  pada waktu sekitar antara bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu: Terdakwa bersama dengan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M  menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah KONI Kota Kediri Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), menandatangani surat permohonan perihal pencairan yang ditujukan kepada Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M, menandatangani slip penarikan, menandatangani Buku Kas Umum KONI Kota Kediri Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 yang dari awal disusun oleh Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M, tanpa melakukan koreksi dan pemeriksaan mengenai kebenarannya.

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa Dian Ariyani, S.E., M.Si sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M sebagai wakil Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M sebagai  Ketua Umum KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu sekira antara bulan Maret 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran  2023 sejumlah Rp10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) sehingga menguntungkan Terdakwa Dian Ariyani, S.E., M.Si, sejumlah Rp219.450.000,-. (dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M sejumlah Rp2.210.491.492,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Bendahara KONI Kota Kediri yang harusnya mengelola keuangan sesuai Tupoksinya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp2.429.941.492,00 (dua miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dian Ariyani, S.E., M.Si  berdasarkan SK Walikota Kediri Nomor  21.13 / 56 / 120. 31 / 2003 tanggal 28 Maret 2003 diangkat sebagai  Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan merangkap sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama dengan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M  Selaku Ketua KONI Kota Kediri  dan Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M  selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu sekitar Bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri yang beralamat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana telah ditunjukkan oleh SK tersebut di atas, sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, yaitu sejumlah uang sebesar Rp219.450.000,-. (dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya