Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1311/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1311/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3218/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3618/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 04 Juni 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Wiyung 2 Gang Grenda No. 26 Kel. Wiyung RT 004 RW 002 Kec. Wiyung Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025;
DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO bersama-sama dengan DIKI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kos Dukuh Gogor Gang Makam No. 99-A Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------
Surabaya, 05 Juni 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |