Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2270/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO bin SUHARI WAHYU DIONO 2.MUHAMMAD RIZAL HUTAMA bin SYAMSUL HUDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2270/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5406/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 5924 /Eoh.2 /09/ 2025
WAHYUDIONO (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 43 tahun / 18 Nopember 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Pejambon Kec. Negeri Katon Lampung Pesawaran / Jl. Kedung Tarukan Wetan 154 B Kel./Ds. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMA
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 24 Oktober 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kedung Tarukan Baru 4-C / 16 RT 010 RW 006 Kel. / Ds Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK
-------- Bahwa terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) dan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025 bertempat di dalam Mustika Laundry Jl. Keputih Utara No. 88 A Kel. Keputih Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) dan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Infnix Smart 8 warna hijau tosca no. imei 1.356646852450006 no. imei 2 356646852450014 milik saksi NURUL HAMIDA yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa berputar putar keliling seputaran daerah Jin Sukolilo Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam Nopol S-4549-OJ milik terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) dimana terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) sebagai jokinya untuk mencari tabung gas Elpiji yang bisa di curi. Saat sampai di Mustika Laundry Jl. Keputih Utara No.88A Kel. Keputih Kota Surabaya mereka terdakwa melihat sasaran berupa handphone yang tergeletak di depan pemiliknya yang sedang tidur, setelah itu terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) turun dari sepeda motor masuk ke dalam sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) menunggu di depan sambil mengawasi seputaran diatas sepeda motor. ------ Bahwa setelah handphone berhasil diambil, kemudian mereka terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan untuk handphone hasil curian tersebut disimpan oleh terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) di dalam jaket warna krem yang digunakan yang kemudian oleh terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) di gadaikan daerah Pacar Kembang Tambaksari Surabaya seharga Rp.385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang ibunya namun dua minggu kemudian handphone tersebut ditebus oleh terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) di gadai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) karena terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) berniat untuk memilikinya. ------ Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.30 wib mereka terdakwa ditangkap di daerah Jl. Manyar Sambongan Mulyorejo setelah melakukan pencurian 2 (dua) tabung Elpiji 3Kg di daerah Jin Dr.ir. Soekarno Medokan Semampir Sukolilo Kota Surabaya, kemudian di bawa ke Polsek Sukolilo guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. ------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi NURUL HAMIDA selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Infnix Smart 8 warna hijau tosca no. imei 1.356646852450006 no. imei 2 356646852450014 menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Surabaya, 03 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |