Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2270/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO bin SUHARI WAHYU DIONO
2.MUHAMMAD RIZAL HUTAMA bin SYAMSUL HUDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2270/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5406/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO bin SUHARI WAHYU DIONO[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZAL HUTAMA bin SYAMSUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 5924 /Eoh.2 /09/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI

                                            WAHYUDIONO (alm)       

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 43 tahun / 18 Nopember 1982

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Pejambon Kec. Negeri Katon Lampung Pesawaran / Jl. Kedung Tarukan Wetan 154 B Kel./Ds. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Tidak bekerja     

Pendidikan                  : SMA

 

  1. Nama lengkap                   : MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm)        

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 26 tahun / 24 Oktober 1999

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Kedung Tarukan Baru 4-C / 16 RT 010 RW 006 Kel. / Ds Mojo Kec.               

                                      Gubeng Kota Surabaya

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta     

Pendidikan                  : SMK

 

    

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 01 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025  
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025                                           
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025   

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) dan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm)  pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli  di tahun 2025 bertempat di dalam Mustika Laundry Jl. Keputih Utara No. 88 A Kel. Keputih Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) dan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Infnix Smart 8 warna hijau tosca no. imei 1.356646852450006 no. imei 2 356646852450014 milik saksi NURUL HAMIDA yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa berputar putar keliling seputaran daerah Jin Sukolilo Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam Nopol S-4549-OJ milik terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) dimana terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) sebagai jokinya untuk mencari tabung gas Elpiji yang bisa di curi. Saat sampai di Mustika Laundry Jl. Keputih Utara No.88A Kel. Keputih Kota Surabaya mereka terdakwa melihat sasaran berupa handphone yang tergeletak di depan pemiliknya yang sedang tidur, setelah itu terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) turun dari sepeda motor masuk ke dalam sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) menunggu di depan sambil mengawasi seputaran diatas sepeda motor.

------ Bahwa setelah handphone  berhasil diambil, kemudian mereka terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan untuk handphone hasil curian tersebut disimpan oleh terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) di dalam jaket warna krem yang digunakan yang kemudian oleh terdakwa II. MUHAMMAD RIZAL HUTAMA Bin SYAMSUL HUDA (alm) di gadaikan daerah Pacar Kembang Tambaksari Surabaya seharga Rp.385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang ibunya   namun dua minggu kemudian handphone tersebut ditebus oleh terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) di gadai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) karena terdakwa I. ARDIAN YUDHISTIRA WAHYUDIONO Bin SUHARI WAHYUDIONO (alm) berniat untuk memilikinya.

------ Bahwa  akhirnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.30 wib mereka terdakwa ditangkap di daerah Jl. Manyar Sambongan Mulyorejo setelah melakukan pencurian 2 (dua) tabung Elpiji 3Kg di daerah Jin Dr.ir. Soekarno Medokan Semampir Sukolilo Kota Surabaya, kemudian di bawa ke Polsek Sukolilo guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi NURUL HAMIDA selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Infnix Smart 8 warna hijau tosca no. imei 1.356646852450006 no. imei 2 356646852450014 menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).                                

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

                                              Surabaya, 03 Oktober 2025

                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                          

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya