Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1763/Pid.Sus/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. IRFAN BIN MARKUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1763/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4741/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN BIN MARKUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-3454/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

IRFAN BIN ALM. MARKUAT

Tempat lahir

:

Bangkalan

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 26 Juni 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tambak Gringsing Baru 3 / BT/ 6, RT 007/ RW 013, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa IRFAN BIN ALM. MARKUAT pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di perempatan Jalan Parseh Jalan Raya Sanggra Agung, Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • 3 (tiga) poket klip plastik dengan berat netto 23,519 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) bendel klip plastik.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • 13261/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 19,798 gram
  • 13262/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,796 gram
  • 13263/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 2.925 gram
  • 13264/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,111 gram

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa IRFAN BIN ALM. MARKUAT pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tambak Gringsing Baru 3/BT/ 6, RT 007/ RW 013, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Ruko Rich Palace Jalan Mayjen Sungkono No. 147, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi shabu dengan berat netto 0,111 gram, 1 buah Hanpdhone merk Vivo dengan nomor simcard 087825585667, Uang tunai sebesar Rp. 750.000,-  dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menuju kerumah Terdakwa di Jalan Tambak Gringsing Baru 3/BT/ 6, RT 007/ RW 013, Tanjung Perak, Pabean Cantian, Kota Surabaya dan mengamankan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) poket klip plastik dengan berat netto 23,519 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) bendel klip plastik.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi shabu dengan berat netto 0,111 gram dan 3 (tiga) poket klip plastik dengan berat netto 23,519 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 04733/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor:
  • 13261/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 19,798 gram
  • 13262/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,796 gram
  • 13263/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 2.925 gram
  • 13264/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,111 gram

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

Surabaya, 04 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya