Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.Sus/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. MUCHAMMAD ABDULLAH SALAM BIN ABDUL MA'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2311/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD ABDULLAH SALAM BIN ABDUL MA'AT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD ABDULLAH SALAM BIN ABDUL MA’AT pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mastrip Sepanjang Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa bertemu

Sdr. LIMBAD (DPO) di daerah Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya untuk menanyakan dimana ada yang menjual obat keras jenis Pil LL kepada Sdr. LIMBAD (DPO), kemudian Sdr. LIMBAD (DPO) mengatakan memiliki dan mengirimkan nomor Handphone kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang dan menghubungi nomor Handphone yang diberikan oleh Sdr. LIMBAD (DPO) dan Terdakwa beri nama BOGANG (DPO) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Pil LL. Kemudian, Terdakwa memesan 1 (satu) botol obat keras jenis Pil LL tersebut kepada Sdr. BOGANG (DPO). Bahwa selanjutnya,  pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Sdr. BOGANG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil barang obat keras jenis Pil LL. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. BOGANG (DPO) mengirimkan shareloc dan Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan yakni di Jalan Mastrip Sepanjang Sidoarjo, selanjunya, Terdakwa membawa pulang obat keras jenis Pil LL tersebut dan rencananya akan di edarkan kembali;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Sidosermo IV G1 No. 15, RT.3/RW.2 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  • 19 (sembilan belas) buah klip berisi Pil LL masing-masing berisi 50 Butir;
  • 1 (satu) buah botol kemasan warna putih;
  • 1 (satu) unit HP type samsung A12 warna hitam simcard nomor 085790611857.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan berita acara pembungkusan dan/atau penyegelan tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H. telah dilakukan pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk yang di dalamnya terdapat: 19 (Sembilan Belas) buah plastik yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah total sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung type A12 warna hitam No.Imei: 352154672699302 dengan simcard Indosat nomor 0857-9061-1857;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00021/NOF/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 00075/2026/NOF.-: 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0, 924 gram.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00075/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek samping parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------------ Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD ABDULLAH SALAM BIN ABDUL MA’AT pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidosermo IV G1 No. 15, RT 3/RW 2, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa bertemu Sdr. LIMBAD (DPO) di daerah Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya untuk menanyakan dimana ada yang menjual obat keras jenis Pil LL kepada Sdr. LIMBAD (DPO), kemudian Sdr. LIMBAD (DPO) mengatakan memiliki dan mengirimkan nomor Handphone kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang dan menghubungi nomor Handphone yang diberikan oleh Sdr. LIMBAD (DPO) dan Terdakwa beri nama BOGANG (DPO) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis Pil LL. Kemudian, Terdakwa memesan 1 (satu) botol obat keras jenis Pil LL tersebut kepada Sdr. BOGANG (DPO). Bahwa selanjutnya,  pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Sdr. BOGANG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil barang obat keras jenis Pil LL. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. BOGANG (DPO) mengirimkan shareloc dan Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan yakni di Jalan Mastrip Sepanjang Sidoarjo, selanjunya, Terdakwa membawa pulang obat keras jenis Pil LL tersebut dan rencananya akan di edarkan kembali;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Sidosermo IV G1 No. 15, RT.3/RW.2 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  • 19 (sembilan belas) buah klip berisi Pil LL masing-masing berisi 50 Butir;
  • 1 (satu) buah botol kemasan warna putih;
  • 1 (satu) unit HP type samsung A12 warna hitam simcard nomor 085790611857.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan berita acara pembungkusan dan/atau penyegelan tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H. telah dilakukan pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk yang di dalamnya terdapat: 19 (Sembilan Belas) buah plastik yang di dalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah total sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung type A12 warna hitam No.Imei: 352154672699302 dengan simcard Indosat nomor 0857-9061-1857;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00021/NOF/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 00075/2026/NOF.-: 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0, 924 gram.

Kesimpulan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00075/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek samping parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya