Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I YUSRIL ILHAM ROMADHON BIN MARWI AL HASAN dan Terdakwa II MOCH YUNUS BIN ABD BAI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Saudara TORES (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan telepon genggam untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli yang Terdakwa I tidak tahu namanya di Jalan Raya Platuk Donomulyo, Sidotopo Wetan, Kota Surabaya. Kemudian Terdakwa I berangkat bersama-sama dengan Saudara TORES (DPO) menuju ke Jl. Raya Platuk Donomulyo, Sidotopo Wetan, Surabaya dan setelah sampai disana sekira pukul 19.30 WIB sudah ada Terdakwa II.
- Bahwa kemudian Saudara TORES menyerahkan 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Shabu Kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat mengantarkan kepada Pembeli yang Terdakwa I dan Terdakwa II tidak tahu namanya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ARY SAPUTRA, S.H dan saksi AKHMAD SYUHADY,S.H yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 2,501 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,872 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,062 gram;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna warna putih
-
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06253/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
-
- 18708/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,501 gram
- 18709/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,872 gram
- 18710/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram
KESIMPULAN
-
- 18708/2025/NNF.- s.d 18710/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 18708/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 2,482 gram
- 18709/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,849 gram
- 18710/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,039 gram
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I YUSRIL ILHAM ROMADHON BIN MARWI AL HASAN dan Terdakwa II MOCH YUNUS BIN ABD BAI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, Saksi ARY SAPUTRA, S.H dan saksi AKHMAD SYUHADY,S.H yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana transaksi narkotika di sekitar Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Selanjutnya pada sekira pukul 08.00 WIB, Saksi ARY SAPUTRA, S.H dan saksi AKHMAD SYUHADY,S.H menuju ke di Depan Kos Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 2,501 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,872 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,062 gram;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna warna putih
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menjual narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena sudah tidak bekerja lagi dan butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I RAHMAN OKTAVIAN BIN SUMADI dan Terdakwa II EKO INDRAYANTO BIN YATMOKO berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03965/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
-
- 18708/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,501 gram
- 18709/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,872 gram
- 18710/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram
KESIMPULAN
-
- 18708/2025/NNF.- s.d 18710/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 18708/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 2,482 gram
- 18709/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,849 gram
- 18710/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,039 gram
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- |