Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
809/Pdt.G/2025/PN Sby | WILANI SOETRISNO | 1.PT. SASANA BOGA 2.Pemerintah Kota Surabaya (dahulu bernama Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 809/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
3.1. Kerugian Materiil :
Tanah & Bangunan14,99 m2 …………………………..Rp.301.700.000,-
Tanah & Bangunan 8,25 m2…………………………Rp.167.100.000,-
Jawa Timur ………………………………………...=Rp. 25.000.000,- Jawa Timur…………………………………………=Rp. 50.000.000,- Total ongkos-ongkos dan biaya lain-lain ……………=Rp.250.000.000,-
Tolal kerugian materiil (Rp. 301.700.000,- +
Kerugian moril/immateriil dan sosial sebagai akibat toko/stand nomor ruangan Blok A. 64 dan nomor ruangan Blok A. 75 lantai II yang ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas dasar perintah Tergugat II sehingga mengakibatkan para Penggugat tidak ada lagi pemasukan keuangan yang bisa diterima setiap harinya dan menderita keuangan (saat ini memiliki hutang dengan bunga yang harus dicicil setiap bulan) serta menderita sosial dimana dengan sudah meninggalnya Tuan Suryo Antones Tejo menjadi kehilangan tulang punggung keluarga juga penggugat seorang janda yang ditinggal mati suaminya (Alm.Suryo Antones Tejo) menjadi tulang punggung, kepala keluarga terhadap 4 (empat) orang anak, yaitu anak pertama yang bernama Febenuran Suryo, anak kedua yang bernama Yimpaul Suryo, anak ketiga yang bernama Rhodes Andrian Suryo dan anak keempat yang bernama Fritz Ajiedragono juga penggugat, kehilangan kemampuan untuk berusaha karena faktor usia yang sudah 66 (enam puluh enam tahun) (lahir 25-9-1959) juga mengalami sakit-sakitan pasca menjalani operasi batu empedu, stres, memderita perasaan, malu terhadap saudara-saudaranya dan teman-teman dilingkungan kerabat dan lain-lain yang tidak ternilai dengan materi, namun bila ditaksir dengan uang jumlahnya tidak kurang Rp.3.750.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Total kerugian materiil Rp.718.800.000,- + Immateriil Rp.3.750.000.000,- - Rp.4.468.800.000,- (Empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
4. Bahwa,akibat perbuatan para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah membawa penderitaan ekonomi materiil dan immateriil tidak berlebihan kiranya ditambah bunga 0,5% (nol koma lima prosen) setiap bulan dikalikan Rp.4.468.800.000,- terhitung putusan dibacakan majelis hakim;
5. Bahwa, agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia untuk itu agar terhadap asset milik Tergugat I dan Tergugat II diletakkan sita jaminan antara lain : Milik Tergugat I : Semua aset dan/atau Inventaris milik Tergugat I di kantor Tergugat I yang terletak di Ruko Soho BS10 No.28 Perumahan Royal Residence, Jalan Royal Babatan 23-27, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur-60215;
Milik Tergugat II Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat II yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa No.116 – 118 Surabaya, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pengelolaan No 2 Tahun 1986; 6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila tidak melaksanakan putusan perkara sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); 7. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding,kasasi, verset; 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |