Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.PT.VIREMA IMPEX
2.CV.MITRA BERSAMA ABADI
PT.BARA SUKSES SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT.VIREMA IMPEX
2CV.MITRA BERSAMA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syarifuddin.SHPT.VIREMA IMPEX
2Syarifuddin.SHCV.MITRA BERSAMA ABADI
Termohon
NoNama
1PT.BARA SUKSES SEJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menetapkan Termohon PKPU/PT.Bara Sukses Sejati   suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kalimatan Selatan beralamat di Jalan Pramuka No.54 RT.26,RW.02 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Prov.Kalimantan Selatan, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

 

4. Mengangkat:

  • MUH FADHLY PRAYOGI.,SH.,MH Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-23.AH.04.05-2025 tertanggal 27 Maret 2025, beralamat kantor di Kantor Hukum “PRAYOGI&PARTNERS, Beralamat di Menara Cakrawala Lt.12, Unit 05A, Jalan.M.H Thamrin No.9, RT.002,RW,001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;

Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/ dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU/ PT.Bara Sukses Sejati   dinyatakan Pailit;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT.Bara Sukses Sejati  dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak