Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby 1.Agoeng Boedhiantara, SH
2.Moh. Zakaria Anshori, SH., MH.
2.PT. Bank Shinhan Indonesia
3.Niko Bagus Karuniawan
4.Malinda Dwi Septian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agoeng Boedhiantara, SH
2Moh. Zakaria Anshori, SH., MH.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Judha Sasmita,S.H.,M.H.Agoeng Boedhiantara, SH
2Judha Sasmita,S.H.,M.H.Moh. Zakaria Anshori, SH., MH.
Termohon
NoNama
1PT. Bank Shinhan Indonesia
2Niko Bagus Karuniawan
3Malinda Dwi Septian
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

3.Menyatakan batal pelunasan dan/atau pembayaran secara lunas utang atas nama NIKO BAGUS KARUNIAWAN in casu Tergugat II yang pada saat itu merupakan Debitor Tergugat I yang telah dibayarkan secara lunas oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I selaku Kreditor.

 

4.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan uang  pelunasan utang atas nama NIKO BAGUS KARUNIAWAN in casu Tergugat II selaku Debitor yang telah dibayarkan kepada Tergugat I selaku Kreditor sebesar Rp.1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) secara tanggung renteng, secara lunas dan seketika kepada Para Penggugat selaku Tim Kurator MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).

 

5.Menyatakan uang tunai sebesar Rp. 1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat I merupakan harta pailit MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).

 

6.Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk memasukkan uang tunai sebesar Rp.1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) kedalam boedel pailit/Daftar Harta Pailit MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).

 

7.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak