Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Simolawang Baru Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI menghubungi sdr. SIPUL (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membayar uang tersebut dengan cara top up ke akun dana milik sdr. SIPUL (DPO) di sebuah alfamart dekat rumah terdakwa. Setelah selesai top up terdakwa langsung menghubungi sdr. SIPUL (DPO) bahwa tidak memfoto struk/top upnya. Kemudian terdakwa berangkat sesuai arahan sdr. SIPUL (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika yang sudah dibungkus rokok Mild di Tempat Pembuangan Sampah di daerah Jl. Simolawang Baru Ke. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya.Setelah mengambil barang ranjauan berupa narkotika tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya;
- Setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi/ecaki menjadi 6 (enam) poket dengan harga per poketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada :
- Sdr. OSCAR (DPO) pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah terdakwa di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah
- Sdr. MAT (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 23.40 WIB di sekitar gang rumah terdakwa di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Sdr. RUDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB dengan cara diranjau yang dibungkus rokok surya 12 di tempat sampah kayu-kayu yang berada di Jl. Lingkar Timur Kel. Siwalanpanji Kec. Buduran Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket.
- Bahwa maksud terdakwa menjual barang narkotika jenis sabu adalah mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya datanglah saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI yang sedang bersantai dirumah sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah klip plastic yang berisi shabu dengan berat netto ngan berat netto + 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk redmi A1 warna hitam provider XL nomer 0838-3886-0538
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04305/NNF/2025 atas nama terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 12825/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,108 gram.
- 12826/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,005 gram.
KESIMPULAN
- 12825/2025/NNF,- s.d 12826/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 12825/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,89 gram.
- 12826/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI pada hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Donorejo 1/24-A Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya datanglah saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI yang sedang bersantai dirumah sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah klip plastic yang berisi shabu dengan berat netto ngan berat netto + 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk redmi A1 warna hitam provider XL nomer 0838-3886-0538
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04305/NNF/2025 atas nama terdakwa ABDUL HALIL ALS HALIM BIN SAMONI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 12825/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,108 gram.
- 12826/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,005 gram.
KESIMPULAN
- 12825/2025/NNF,- s.d 12826/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 12825/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,89 gram.
- 12826/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |