| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa objek tanah sengketa dengan ukuran 10 x 20 m2, yang disewa oleh TERGUGAT II (DIKUN) dari SANAMIN sejak tanggal 1 Januari 1977 s/d 31 Desember 2002, adalah sah milik SANAMIN atau ahli warisnya yakni PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa bangunan rumah yang didirikan TERGUGAT II di atas tanah objek sengketa setempat dikenal dengan nama Jl. Karah No. 125 Surabaya, adalah tidak sah dan melanggar hukum dan oleh karenanya harus dibongkar atau dikosongkan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak darinya, untuk membongkar bangunan rumah tersebut / mengosongkan tanah yang terletak di Jl. Karah No. 125 Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT I (ANIZAH) untuk membayar uang Ganti rugi Materiil sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan Ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai / kontan;
- Menghukum TERGUGAT I (ANIZAH) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi serta upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA) untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|