Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
-------------Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL BIN SAMHERI pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.02 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Rental Mobil Bagus Jaya Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.02 di Rental Mobil Bagus Jaya, Saksi Moh. Rizky Bachtiar menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 dari Saksi Bagus Sugiono, dengan masa sewa selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 s.d 15 Maret 2025 dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan sewa mobil dari Saksi Bagus Sugiono, Saksi Rizky Bachtiar menghubungi Terdakwa SYAMSUL BIN SAMHERI melalui telpon untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 yang telah disewa oleh Saksi Rizky Bachtiar dari Saksi Bagus Sugiono, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Rizky Bachtiar untuk datang kerumahnya di daerah Ghalis Tanah Merah Bangkalan Madura, lalu sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Rizky Bachtiar diajak untuk pergi ke daerah kenjeran surabaya, lalu pada saat tiba di Alfamart Kenjeran Surabaya, Saksi Rizky Bachtiar disuruh menunggu oleh terdakwa, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 dibawa oleh Terdakwa untuk menemui sdr. H. Yudi (DPO) di daerah jalan Kenjeran Surabaya untuk menggadaikan mobil tersebut keapada sdr. H. Yudi, kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan sdr. H. Yudi, Terdakwa menghubungi Saksi Rizky Bachtiar untuk meminta nomor rekening karena uang gadai akan ditransfer oleh sdr. H. Yudi, lalu setelah menerima nomor rekening Saksi Rizky Bachtiar, terdakwa menyerahkannya kepada sdr. H. Yudi, lalu sdr. H. Yudi menyuruh Terdakwa untuk menunggu di jalan Kenjeran Surabaya dan sdr. H. Yudi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 tersebut.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa menghubungi sdr. H. Yudi untuk menanyakan terkait uang gadai mobil yang belum di transfer oleh sdr. H. Yudi, kemudian sdr. H. Yudi mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 8.000.000 ke nomor rekening yang sebelumnya diberikan oleh saksi Rizky Bachtiar dan sisanya sebesar Rp. 10.000.000 sepuluh juta rupiah akan dibayarkan secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi Bagus Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP.-
-----------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL BIN SAMHERI bersama – sama dengan Saksi Moh. Rizky Bachtiar bin Imam Suprapto Adi Santoso (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.02 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Rental Mobil Bagus Jaya Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.02 di Rental Mobil Bagus Jaya, Saksi Moh. Rizky Bachtiar menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 dari Saksi Bagus Sugiono, dengan masa sewa selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 s.d 15 Maret 2025 dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan sewa mobil dari Saksi Bagus Sugiono, Saksi Rizky Bachtiar menghubungi Terdakwa SYAMSUL BIN SAMHERI melalui telpon untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 yang telah disewa oleh Saksi Rizky Bachtiar dari Saksi Bagus Sugiono, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Rizky Bachtiar untuk datang kerumahnya di daerah Ghalis Tanah Merah Bangkalan Madura, lalu sesampainya di rumah Terdakwa Saksi Rizky Bachtiar diajak untuk pergi ke daerah kenjeran surabaya, lalu pada saat tiba di Alfamart Kenjeran Surabaya, Saksi Rizky Bachtiar disuruh menunggu oleh terdakwa, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 dibawa oleh Terdakwa untuk menemui sdr. H. Yudi (DPO) di daerah jalan Kenjeran Surabaya untuk menggadaikan mobil tersebut keapada sdr. H. Yudi, kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan sdr. H. Yudi, Terdakwa menghubungi Saksi Rizky Bachtiar untuk meminta nomor rekening karena uang gadai akan ditransfer oleh sdr. H. Yudi, lalu setelah menerima nomor rekening Saksi Rizky Bachtiar, terdakwa menyerahkannya kepada sdr. H. Yudi, lalu sdr. H. Yudi menyuruh Terdakwa untuk menunggu di jalan Kenjeran Surabaya dan sdr. H. Yudi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Nopol L- 1512-DAJ warna putih tahun 2023 tersebut.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa menghubungi sdr. H. Yudi untuk menanyakan terkait uang gadai mobil yang belum di transfer oleh sdr. H. Yudi, kemudian sdr. H. Yudi mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 8.000.000 ke nomor rekening yang sebelumnya diberikan oleh saksi Rizky Bachtiar dan sisanya sebesar Rp. 10.000.000 sepuluh juta rupiah akan dibayarkan secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi Bagus Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 56 ke -2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|