| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 2242/ M.5.10 / Enz.2 / 04 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANAS BIN SATTURI.
Sampang.
29 tahun / 30 Juni 1996.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Tambak Wedi Baru 15/3, RT. 003, RW. 004, Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya, atau Kos di Jl. Petemon Timur No. 28, RT. 001, RW. 01, Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya ;
Islam.
Wiraswasta. (Jualan Es).
SMP.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei 2026.
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa ANAS BIN SATTURI pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 08.18 WIB, terdakwa ANAS BIN SATTURI menghubungi Sdr. PENDIK (DPO) melalui WhatsApp mau pesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram. Kemudian sekira jam 14.57 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. PENDIK lagi untuk janjian bertemu pukul 16.00 WIB di daerah Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya. Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 WIB di daerah Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. PENDIK, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabunya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PENDIK, lalu Sdr. PENDIK menyerahkan sabunya sebanyak 1 (satu) poket kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang sambil membawa sabu tersebut.
- Bahwa kemudian setelah dirumah kost terdakwa, 1 (satu) poket sabu tersebut terdakwa bagi-bagi lagi menjadi 6 (enam) poket kecil dengan menggunakan timbangan elektrik, yang mana kemudian 1 (poket) sudah terdakwa pakai sedangkan sisanya yang 5 (lima) poket terdakwa press menggunakan alat press plastik karena akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. SAHRUL Alias TRETAN (DPO) ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB, di depan rumah kost terdakwa di Jl. Petemon Timur No. 28, RT. 001, RW. 01, Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, ketika terdakwa sedang menunggu pembeli sabu tersebut, terdakwa ditangkap petugas Polri dari Polrestabes Surabaya terlebih dulu diantaranya yaitu saksi Aipda AGUS SUPARDI dan saksi Briptu REDI TEGUH SAPUTRA, dan ketika dilakukan penggeledahan, di saku celana terdakwa sebelah kanan depan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,041 (nol koma nol empat satu) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 (nol koma nol enam dua) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram ;
sedangkan disaku celana terdakwa sebelah kiri depan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C1 warna biru dengan nomor SIM 08176960647 dengan Nomor IMEI 1 864097040237894 dan IMEI 2 864097040237886. Selanjutnya ketika kamar kos terdakwa dilakukan penggeledahan, dilemari pakaian ditemukan :
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam merk Aosai ;
- 1 (satu) buah alat press plastik berwarna biru merk TD
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan jumlah berat netto seluruhnya sebesar 0,222 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 01781 / NNF / 2026, tanggal 4 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Anas Bin Satturi yang diberi nomor bukti :
- 05079 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram ;
- 05080 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram;
- 05081 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 05082 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 05083 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
- 05079 / 2026 / NNF.- s.d. 05083 / 2026 / NNF.- adalah benar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa sudah empat kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PENDIK, sebelumya yaitu :
- Pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Pada hari Jum’at, tanggal 06 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Bahwa terdakwa biasanya dalam menjual Narkotika Sabu yaitu pembeli menghubungi terdakwa lalu janjian bertemu, dan setelah itu Sabu terdakwa berikan dan uangnya terdakwa terima secara tunai ;
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa ANAS BIN SATTURI pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah kost terdakwa di Jl. Petemon Timur No. 28, RT. 001, RW. 01, Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ANAS BIN SATTURI ditangkap petugas Polri dari Polrestabes Surabaya diantaranya yaitu saksi Aipda AGUS SUPARDI dan saksi Briptu REDI TEGUH SAPUTRA, dan ketika dilakukan penggeledahan, di saku celana terdakwa sebelah kanan depan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,041 (nol koma nol empat satu) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 (nol koma nol enam dua) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram ;
sedangkan disaku celana terdakwa sebelah kiri depan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C1 warna biru dengan nomor SIM 08176960647 dengan Nomor IMEI 1 864097040237894 dan IMEI 2 864097040237886. Selanjutnya ketika kamar kos terdakwa dilakukan penggeledahan, dilemari pakaian ditemukan :
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam merk Aosai ;
- 1 (satu) buah alat press plastik berwarna biru merk TD.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut dengan cara yaitu sebelumnya pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 08.18 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. PENDIK (DPO) melalui WhatsApp mau pesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram. Kemudian sekira jam 14.57 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. PENDIK lagi untuk janjian bertemu pukul 16.00 WIB di daerah Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya. Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 WIB di daerah Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. PENDIK, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabunya sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. PENDIK, lalu Sdr. PENDIK menyerahkan sabunya sebanyak 1 (satu) poket kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang sambil membawa sabu tersebut.
- Bahwa kemudian setelah dirumah kost terdakwa, 1 (satu) poket sabu tersebut terdakwa bagi-bagi lagi menjadi 6 (enam) poket kecil dengan menggunakan timbangan elektrik, yang mana kemudian 1 (poket) sudah terdakwa pakai sedangkan sisanya yang 5 (lima) poket terdakwa press menggunakan alat press plastik karena tujuannya akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. SAHRUL Alias TRETAN (DPO) ;
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan jumlah berat netto seluruhnya sebesar 0,222 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 01781 / NNF / 2026, tanggal 4 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Anas Bin Satturi yang diberi nomor bukti :
- 05079 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram ;
- 05080 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram;
- 05081 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 05082 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 05083 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
- 05079 / 2026 / NNF.- s.d. 05083 / 2026 / NNF.- adalah benar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa sudah empat kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PENDIK, sebelumya yaitu :
- Pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Pada hari Jum’at, tanggal 06 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di Rusunawa Sumbo Simokerto Surabaya beli sebanya ½ gram seharga Rp. 450.000,- (empar ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa bayar secara tunai ;
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 27 April 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|