| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa Terdakwa JIMMY WIRAWAN Anak Dari TONY KUNCORO, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di dekat Jl. Kampung Parseh Kabupaten Bangkalan Madura atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-
- Bahwa berawal pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa dihubungi oleh sdr. SUKIYA yang bermaksud meminta titip membeli shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan setelah sdr. SUKIYA memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menelepon Sdr. ANWAR (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mentransfer uang pembelian ke rekening BCA dengan Nomor Rekening 1852286720 an. MUHAMMAD DUKI milik sdr. ANWAR (DPO) kemudian terdakwa dikirimkan share lokasi melalui whatsapp tempat pengambilan shabu yakni di Jl. Kampung Parseh Kabupaten Bangkalan Madura, dan setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan shabu yang terdakwa pesan, kemudian Terdakwa membawa pulang ke rumah barang berupa shabu tersebut, sesampainya di rumah kemudian terdakwa membagi menjadi 2 poket menjadi 1 (satu) poket 10 (sepuluh) gram untuk pesanan sdr. SUKIYA dan 1 (satu) poket 5 (lima) gram untuk terdakwa jual dan gunakan sendiri.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar 15.00 WIB Sdr. ANAS (DPO) datang ke kos terdakwa untuk membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terdakwa menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. ANAS (DPO) dan sdr. ANAS (DPO) menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa kemudian sdr. ANAS (DPO) langsung menggunakan shabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB sisa shabu yang Sdr. ANAS (DPO) gunakan bersama terdakwa tersebut diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa simpan di dalam kotak warna hijau dalam tempat kaca mata warna hitam.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ELDA PUTRA MAULANA, Saksi HARI SANTOSO dan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Terdakwa di kos terdakwa Jl. Karang Menur 3 No. 17 Kota Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah kos terdakwa yang kemudian ditemukan 14 (empat belas) poket sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,007 gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;
- 2 (dua) pipet kaca kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 2 (dua) buah Scrop plastik;
- 1 (satu) buah timbagan elektrik;
- 1 (satu) buah HP Samsung A-32 Warna hitam No IMEI 1- 358396262921554, No. IMEI 2359159822921558, No WA 087752636688;
Semuanya ditemukan di ruang tamu kos terdakwa.
-
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan setiap menjual narkotika jenis shabu yakni Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram setiap berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut dan mendapatkan shabu untuk digunakan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03187/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 pada kesimpulannya menyebutkan :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka diberi nomor bukti yakni nomor: 09289/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa JIMMY WIRAWAN Anak Dari TONY KUNCORO dengan Kesimpulan:
-
-
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09289/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan postif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urur 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa JIMMY WIRAWAN Anak Dari TONY KUNCORO, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di kos terdakwa Jl. Karang Menur 3 No. 17 Kota Surabaya atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ELDA PUTRA MAULANA, Saksi HARI SANTOSO dan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Terdakwa di kos terdakwa Jl. Karang Menur 3 No. 17 Kota Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah kos terdakwa yang kemudian ditemukan 14 (empat belas) poket sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,007 gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;
- 2 (dua) pipet kaca kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 2 (dua) buah Scrop plastik;
- 1 (satu) buah timbagan elektrik;
- 1 (satu) buah HP Samsung A-32 Warna hitam No IMEI 1- 358396262921554, No. IMEI 2359159822921558, No WA 087752636688;
Semuanya ditemukan di ruang tamu kos terdakwa.
-
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03187/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 pada kesimpulannya menyebutkan :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka diberi nomor bukti yakni nomor: 09289/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa JIMMY WIRAWAN Anak Dari TONY KUNCORO dengan Kesimpulan:
-
-
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09289/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan postif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urur 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |