| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Ikhsan Fernandi Z 7.Tonny Frengky Pangaribuan 8.Palupi Wiryawan 9.Fengki Indra 10.Rakhmad Irwan 11.Irwan Ashadi 12.Diky Wahyu Ariyanto |
ROCHIM RUDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 54 /TUT.01.03/24/05/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAM? Bahwa Terdakwa ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah) bersama MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, KEDUA Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah) bersama MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji, |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
