Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH
2.Ikhsan Fernandi Z
7.Tonny Frengky Pangaribuan
8.Palupi Wiryawan
9.Fengki Indra
10.Rakhmad Irwan
11.Irwan Ashadi
12.Diky Wahyu Ariyanto
ROCHIM RUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 54 /TUT.01.03/24/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Budiman Abdul Karib, SH, MH
2Ikhsan Fernandi Z
3Tonny Frengky Pangaribuan
4Palupi Wiryawan
5Fengki Indra
6Rakhmad Irwan
7Irwan Ashadi
8Diky Wahyu Ariyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHIM RUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAM?

Bahwa Terdakwa ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah) bersama MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,

KEDUA

Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah) bersama MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji,

Pihak Dipublikasikan Ya