Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1586/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH MUHAMMAD ALI IMRON als WEWEH Bin ISNAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1586/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3831 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI IMRON als WEWEH Bin ISNAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

                                    KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 4287 /Eoh.2/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM

Surabaya

29 tahun / 12 Mei 1996

Laki-laki

Indonesia

Ds. Bajeman RT. 09 RW.04 Kel. Bajeman Kec.Trageh Kab.Bangkalan dan Jl. Genteng Candirejo No.09-A RT.03 RW.08 Kel Genteng Kec.Genteng Surabaya

Islam

Tukang Parkir

SMP (kelas 3)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan tanggal 29 Mei 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Granting Barat No.51 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya