Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1586/Pid.B/2025/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | MUHAMMAD ALI IMRON als WEWEH Bin ISNAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1586/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3831 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 4287 /Eoh.2/07/2025
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Granting Barat No.51 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |