| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangkan Nomor : S.Tap.Tsk/62/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim, Pada Tanggal 17 Juni 2026 Atas Nama Adam Maryono Jo Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/62/VI/Res.1.11/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 Jo Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/43/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Mei 2026 atas Laporan Polisi : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada tangal 10 Maret 2026 atas nama Pelapor Lukas Krisna Wijaya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan serta Penahanan terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/48/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 08 Agustus 2026 dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/65/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tanggal 09 Agustus 2026.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON (ADAM MARYONO BIN ALM TRIS SUMANTRI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik./43/V/RES.1.11/2026/Reskrim, Tanggal 1 Mei 2026 jo Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/43/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Mei 2026 Jo Laporan Polisi : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada tangal 10 Maret 2026 atas nama Pelapor Lukas Krisna Wijaya;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskandiri PEMOHON atas nama Adam Maryono sejak putusan dibacakan dan atau diucapan.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|