Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2839/Pdt.P/2025/PN Sby LATIFUL IKHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2839/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LATIFUL IKHSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi izin untuk memperbaki Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama Orang Tua (IBU) PEMOHON ialah KASIATIN menjadi SUYATIN, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1445 / WNI / 1997 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 30 Juni 1997;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama Orang Tua (IBU) pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 7203 / 2001 tertanggal 30 April 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak