| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa PURNOMO CAHYO PAMUNGKAS Bin ENGKAS (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Margorukun Gang VI/25 RT. 07 RW. 10, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. CAK MAT (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dengan total seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. CAK MAT (DPO) mengiyakan tawaran tersebut dan Terdakwa menuju ke depan Makam Umum Islam Parseh Madura untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di depan Makam Umum tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. CAK MAT (DPO) menyerahkan uang pembayaran secara tunai dan menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. CAK MAT (DPO), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Margorukun Gang VI/25 untuk Terdakwa pecah menjadi beberapa poket lalu Terdakwa jual;
- Bahwa dari ± 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 Terdakwa berhasil menjual kepada Sdr. EKO (DPO) sebanyak 1/4 gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menjual kepada Sdr. JOKO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara para pembeli datang ke tempat Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) gram, sehingga apabila sebanyak ± 5 (lima) gram narkotika jenis sabu laku terjual, Terdakwa mendapatkan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisi berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 1,198 (satu koma satu sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah skrup dari pipet plastik;
- 2 (dua) buah skrup dari pipet besar warna hijau dan merah;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 13, Imei 1: 863168076776401, Imei 2: 863168076776419;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04399/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa PURNOMO CAHYO PAMUNGKAS Bin ENGKAS (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 13761/2026/NNF.-.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 1,198 (satu koma satu sembilan delapan) gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa PURNOMO CAHYO PAMUNGKAS Bin ENGKAS (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Margorukun Gang VI/25 RT. 07 RW. 10, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisi berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 1,198 (satu koma satu sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah skrup dari pipet plastik;
- 2 (dua) buah skrup dari pipet besar warna hijau dan merah;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 13, Imei 1: 863168076776401, Imei 2: 863168076776419;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04399/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa PURNOMO CAHYO PAMUNGKAS Bin ENGKAS (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 13761/2026/NNF.-.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 1,198 (satu koma satu sembilan delapan) gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------- |