| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
85/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. REXLINE ENGINEERING INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Luthfi Basith Eko Cahyono, S.H., MBA. | PT. REXLINE ENGINEERING INDONESIA |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 November 2025 (setelah Tergugat mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-turut).
- Menyatakan Tergugat telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, sehingga berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri dan hubungan kerja berakhir sejak tanggal 28 November 2025.
- Menyatakan Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 477/CEA/REI/X/2025.
- Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor: 500.15.15.2/4704/436.7.7/2026 tanggal 8 Juni 2026 telah sesuai dengan hukum dan patut dipertimbangkan.
- Menyatakan Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya masa PKWT berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |