| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaiki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah SITI AISAH menjadi SITI AISYAH, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah No: 230/21/XI/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pejarakan tertanggal 27 November 1996;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 7008/D/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, tertanggal 01 November 1996 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|