Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1420/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | 1.MUHAMMAD HARIS Als. GORES Bin AJI 2.SAMSURI Bin SLAMET |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1420/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-3717/M.5.43/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. : PDM-2696/M.5.43/Eoh.1/06/2025
Nama Terdakwa : MUHAMMAD HARIS Als. GORES Bin AJI; Tempat Lahir : Sampang; Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 03 September 1986; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Wonosari Tegal Gg. 3, No. 1, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. A g a m a : Islam; Pekerjaan : Serabutan Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Nama Terdakwa : SAMSURI Bin SLAMET Tempat Lahir : Surabaya; Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun / 01 Mei 2001; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Sidotopo Sekolahan 12/163, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Serabutan Pendidikan : SD (Tidak Tamat).
-------------------Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Haris Als. Gores Bin Aji bersama-sama dengan Terdakwa II Samsuri Bin Slamet, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar Jam 13.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah Jl. Tambak Mayor Nomor : 01, RT.006/RW.004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario-125, Nomor Polisi : L-5024-DAQ milik Saksi RIDO’I, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |