Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH DEDE SOFYAN Bin JHONY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 884/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 4048 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SOFYAN Bin JHONY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

 No. Reg. Perkara :  PDM-  2798 /M.5.10/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas KTP

Tempat lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DEDE SOFYAN Bin JHONY

3202081502020004

Tangerang

23 tahun / 15 Februari 2003

Laki-Laki

Indonesia

Kp. Rawabuntuk RT.05 RW.02 Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan

Islam

Tidak bekerja

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

 

:

:

:

 

 

 

Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d tanggal 20 April 2026;

Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026;

Rutan, sejak tanggal 25 Mei  2026 s/d 13 Juni  2026;

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa DEDE SOFYAN Bin JHONY pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Toko Donat Kentang “Potato” milik saksi HASRAWATI yang terletak di Jl. Kedungrukem Gg. 4 No. 40 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa sedang berada di dalam Toko Donat Kentang “Potato” di Jl. Kedungrukem Gg. 4 No. 40 Surabaya, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit tablet warna hitam merk “ADVAN” dengan nomor Imei 1 : 351444390001803, Imei 2 : 351444390041809, 2 (dua) buah tabung LPG 3 (tiga) Kg, 1 (satu) unit Uniesin cup sealer dan Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) terletak di dalam kotak penyimpanan uang dibawah meja lalu terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa menunggu situasi disekitar toko sampai dengan kondisi sepi;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa melihat situasi disekitar toko sudah sepi dan aman kemudian terdakwa tanpa seijin saksi Hesrawati mengambil uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit tablet merk ADVAN yang berada dibawah meja lalu terdakwa memasukkannya kedalam tas kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3 kg dan 1 (satu) unit Uniesin cup sealer lalu terdakwa menaruhnya di dekat pintu toko setelah itu terdakwa memesan grab mobil menggunakan aplikasi kemudian setelah grab mobil datang lalu terdakwa mengangkat barang-barang tersebut ke dalam mobil grab tersebut setelah itu terdakwa menuju ke pasar barang bekas di Jl. Gembong Surabaya untuk menjual barang-barang tersebut setelah terdakwa berhasil menjual barang-barang tersebut kemudian terdakwa menuju ke Terminal Purabaya untuk pergi ke  Terminal Giwangan Yogyakarta;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya menangkap terdakwa di Terminal Giwangan Yogyakarta dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pcs kaos lengan panjangan warna hitam bertuliskan “YUKK NGAJI”, 1 (satu) pcs Celana Panjang warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A04E dengan No. Telp 085864842139 No. Imei 1 352129776819808 No. Imei 2 3520507726819806 yang dipergunakan terdakwa saat mengambil barang-barang milik saksi Hesrawati kemudian Petugas tersebut membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Hasrawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah);

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya