Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Pandegiling Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO mendapatkan Narkotika jenis sabu sari Sdr.DODGE (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan garga per gram nya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi menjadi 5 (lima) kantong/poket per gram nya dan dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kantong/poket nya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di depan rumah Jl. Banyu urip Kidul gg. IV No. 23 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya, saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisis Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) puppet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro Cigarettes warna biru putih;
- 1 (satu) Hp Oppo A31 warna biru;
Ditemukan dibelakang pintu rumah terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03716/NNF/2025 pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO dengan nomor = 10890/2025/NNF,- dan 10891/2025/NNF,- : berupa 43 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Banyu urip Kidul gg. IV No. 23 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisis Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) puppet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro Cigarettes warna biru putih;
- 1 (satu) Hp Oppo A31 warna biru;
Ditemukan dibelakang pintu rumah terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03716/NNF/2025 pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO dengan nomor = 10890/2025/NNF,- dan 10891/2025/NNF,- : berupa 43 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Banyu urip Kidul gg. IV No. 23 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisis Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) puppet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro Cigarettes warna biru putih;
- 1 (satu) Hp Oppo A31 warna biru;
Ditemukan dibelakang pintu rumah terdakwa;
- Bahwa terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah ter
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/075.25/IV/2025/SI Dokkes Pemeriksaan Laboratorium atas nama ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO dengan Hasil Pemeriksaan Sceening Test Urin POSITIF Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03716/NNF/2025 pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa ALPACINO IRIWAN NURMALA Bin TEDDY IRIWANTONO dengan nomor = 10890/2025/NNF,- dan 10891/2025/NNF,- : berupa 43 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |