Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
750/Pdt.G/2025/PN Sby Faried Syaifullah 1.Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2.Direktorat Jenderal Pajak
3.Kanwil DJP Jawa Timur II
4.KPP Madya Gresik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 750/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faried Syaifullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramzy Rizal Ramzani. S.H.Faried Syaifullah
Tergugat
NoNama
1Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2Direktorat Jenderal Pajak
3Kanwil DJP Jawa Timur II
4KPP Madya Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ;
  3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV tidak mengajukan tagihan sebagaimana ketentuan Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan tidak mempunyai hak tagih dalam PKPU PT. Kelola Mina Laut;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memuat Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV dalam daftar kreditor dan mengeluarkan dalam proposal perdamaian;
  5. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV tunduk dalam proposal perdamaian yang didalamnya tidak memuat pajak sebagai kreditor yang disahkan sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hak Penggugat sebesar Rp. 217.797.593,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkar ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak