Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa BAGUS IRIANTO BIN BERO pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni Tahun 2025, sekitar pukul 11:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Alfamidi Jalan Asem Mulya No 85 Asemrowo Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 jam 10.00 Wib , Terdakwa berangkat dari Tempat kerja Terdakwa, yakni Ruko Pengampon Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol : AE-43996-WV warna Magenta hitam tahun 2019 untuk keluar membeli kopi. Selanjutnya kemudian sekitar jam 11.00 Wib, Terdakwa mampir di Alfamidi Jalan Asem Mulya No 85 Surabaya dan membeli Kopi Tora dan beli korek api. Setelah Terdakwa selesai melakukan pembayaran di Kasir, Terdakwa pamit ke kasir yakni Saksi Mohamad Alvian untuk ke toilet , setelah dari toilet, Terdakwa Kembali ke Meja kasir untuk mengambil barang yang telah di beli yakni Kopi Tora dan beli korek api .
- Bahwa pada saat itu penjaga kasir yakni saksi Mohamad Alvian tidak ada ditempat dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit ponsel merk Iphone Tipe 14 Pro Max, warna casing Space Black, sofcase warna abu-abu, IMEI 1 358795288006367 dan IMEI 2 358795287604170 sim card dari Telkomsel 081227180917 milik saksi Mohamad Alvian yang tersimpan di meja kasir. Kemudian tanpa izin dari Saksi Mohamad Alvian. Tedakwa langsung mengambil ponsel tersebut dan memasukkan ke Jaketnya.
- Bahwa setelah itu tersangka cepat cepat pergi keluar Alfamidi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol : AE-43996-WV warna Magenta hitam tahun 2019, dengan tujuan balik kembali ke tempat kerja di Ruko Pengampon Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD IZZAT, mengalami kerugian materiil sekira Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa BAGUS IRIANTO BIN BERO tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------- |