Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1431/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI
2.SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1431/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3422/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI[Penahanan]
2SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3928/M.5.10/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I. Nama lengkap          :     ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI

   Tempat lahir             :     Jombang

   Umur/tanggal lahir   :     34 Tahun / 15 Januari 1991

   Jenis kelamin           :     Laki-laki

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Perum Pondok Indah Blok FB-5 RT 006 RW 006 Kel/Desa Tunggorono Kab. Jombang

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Swasta

   Pendidikan               :     SMP Kelas 3 (tidak lulus)

 

II.Nama lengkap          :     SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO

   Tempat lahir             :     Semarang

   Umur/tanggal lahir   :     21 Tahun / 31 Mei 2003

   Jenis kelamin           :     Perempuan

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Perum Graha Suryanata Blok J 2 / 25 RT 001 RW 005 Kel. Sumber Rejo Kec. Pakal Kota Surabaya

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Tidak Bekerja

   Pendidikan               :     SMP

 

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI bersama-sama dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya para terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme milik saksi MASHURI dengan cara : awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib para terdakwa berangkat dari Jl. Jarak Gg 1 No. 8 Kota Surabaya, kemudian sesampainya di pasar malam Kodam para terdakwa keliling pasar Kodam sambil mencari-cari barang yang ingin diambil oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI dan pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI menyuruh terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO untuk bertanya-tanya tentang harga dengan saksi MASHURI (penjualnya) atau mengalihkan perhatian, kemudian pada saat saksi MASHURI sedang berbincang dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO, terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI langsung mengambil barang tersebut, lalu langsung dimasukkan oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI ke dalam tas miliknya, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam Kodam tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa saksi MASHURI mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste milik saksi MUH. HELMI dengan cara : terdakwa berkeliling di pasar malam Kodam, kemudian sebelum mengambil barang berupa 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste terlebih dahulu terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI menyuruh terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO untuk bertanya-tanya tentang harga dengan saksi MUH. HELMI (penjualnya) atau mengalihkan perhatian, kemudian pada saat saksi MUH.HELMI sedang berbincang dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO, terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI langsung mengambil barang tersebut, lalu langsung dimasukkan oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI ke dalam tas miliknya, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam Kodam tersebut, kemudian pada saat para terdakwa hendak pulang, saksi MUH. HELMI menghampiri para terdakwa dan meminta melihat isi dalam tas yang dibawa oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI dan setelah tas tersebut di buka, ditemukan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme dan 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste, kemudian para terdakwa diamankan dan di bawa ke Polsek Wonokromo dan akibat perbuatan para terdakwa saksi MASHURI mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

Surabaya, 18 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

     R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                           JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3928/M.5.10/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I. Nama lengkap          :     ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI

   Tempat lahir             :     Jombang

   Umur/tanggal lahir   :     34 Tahun / 15 Januari 1991

   Jenis kelamin           :     Laki-laki

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Perum Pondok Indah Blok FB-5 RT 006 RW 006 Kel/Desa Tunggorono Kab. Jombang

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Swasta

   Pendidikan               :     SMP Kelas 3 (tidak lulus)

 

II.Nama lengkap          :     SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO

   Tempat lahir             :     Semarang

   Umur/tanggal lahir   :     21 Tahun / 31 Mei 2003

   Jenis kelamin           :     Perempuan

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Perum Graha Suryanata Blok J 2 / 25 RT 001 RW 005 Kel. Sumber Rejo Kec. Pakal Kota Surabaya

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Tidak Bekerja

   Pendidikan               :     SMP

 

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI bersama-sama dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya para terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme milik saksi MASHURI dengan cara : awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib para terdakwa berangkat dari Jl. Jarak Gg 1 No. 8 Kota Surabaya, kemudian sesampainya di pasar malam Kodam para terdakwa keliling pasar Kodam sambil mencari-cari barang yang ingin diambil oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI dan pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI menyuruh terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO untuk bertanya-tanya tentang harga dengan saksi MASHURI (penjualnya) atau mengalihkan perhatian, kemudian pada saat saksi MASHURI sedang berbincang dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO, terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI langsung mengambil barang tersebut, lalu langsung dimasukkan oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI ke dalam tas miliknya, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam Kodam tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa saksi MASHURI mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pasar Malam Kodam Brawijaya Jl. Brawijaya Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste milik saksi MUH. HELMI dengan cara : terdakwa berkeliling di pasar malam Kodam, kemudian sebelum mengambil barang berupa 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste terlebih dahulu terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI menyuruh terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO untuk bertanya-tanya tentang harga dengan saksi MUH. HELMI (penjualnya) atau mengalihkan perhatian, kemudian pada saat saksi MUH.HELMI sedang berbincang dengan terdakwa II. SUKMA AYU WAHYU NINGTYASH Binti DIDIK ARYANTO, terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI langsung mengambil barang tersebut, lalu langsung dimasukkan oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI ke dalam tas miliknya, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam Kodam tersebut, kemudian pada saat para terdakwa hendak pulang, saksi MUH. HELMI menghampiri para terdakwa dan meminta melihat isi dalam tas yang dibawa oleh terdakwa I. ARIS HERIAWAN ROSADI Bin ACHMAD ROSADI dan setelah tas tersebut di buka, ditemukan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Supreme dan 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam merk Lacoste, kemudian para terdakwa diamankan dan di bawa ke Polsek Wonokromo dan akibat perbuatan para terdakwa saksi MASHURI mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

Surabaya, 18 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

     R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                           JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya