Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/PDT.G/2004/PN. Ir. Bambang Soeprajitno Direktur Utama CV. Alfa Omega 1.PT. Dinamika Daya Andalan
2.Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) cq Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya
3.Ir. I.K. Sandhi, Msc selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2004
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 556/PDT.G/2004/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Bambang Soeprajitno Direktur Utama CV. Alfa Omega
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIsserita Tarigan, SHIr. Bambang Soeprajitno Direktur Utama CV. Alfa Omega
Tergugat
NoNama
1PT. Dinamika Daya Andalan
2Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) cq Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya
3Ir. I.K. Sandhi, Msc selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

- Menyidangkan perkara ini dengan acara cepat ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili oleh Tergugat III sebagai Ketua YAYASAN PENDIDIKAN TEKNIK SURABAYA ;
  3. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terjadi hubungan hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menerima barang-barang material untuk kebutuhan pembangunan pengembangan gedung kampus INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA ( ITATS ) dari Penggugat sesuai Invoice sebesar Rp 1.531.232.318,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah) ;
  5. Menyatakan Penggugat baru menerima tagihan pembayaran barang-barang material tersebut sebesar Rp 122.497.318,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dari Tergugat I
  6. Menyatakan Tergugat I, masih imemiliki sisa kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar Rp 1.408.73 5.000,- (satu milyar empat ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
  7. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III ikut serta bertanggung jawab atas sisa tagihan pembayaran atau kewajiban yang belum dibayar oleh Tergugat I tersebut sebesar Rp 1.408.735.000,- (satu milyar empat ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
  8. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill telah melakukan ingkar janji (wanprestasi kepada Penggugat karena tidak mclakukan kewajibannya dengan baik dan benar ;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergagat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng seluruh kewejibannya sebesar Rp 1.408.735.000,- (satu milyar empat ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun ;

10. Memerintahkan pembayaran bunga 6 % per-tahun tersebut tetap berjalan dan dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai putusan dalam parkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III;

11. Menyatakan sah menurut hukum jaminan (tiga)sertifikat tanah yaitu:

a. SHGB No. 77 atas nama, Ir. I.K. SANDHI Msc, yang berlokasi di Surabaya ;

b. SHM, No. 170 atas nama In I.K. SANDHI, Msc, yang berlokasi di Kab. Sidoarjo

c. SHM, No. 867 atas nama IKUKO MIKAMI SANDHI, yang berlokasi di Surabaya ;

Yang telah diberikan oleh Tergugat I (PT. DINAM[IKA DAYA ANDALAN) kepada Penggugat (CV. ALFA OMEGA) dengan sepengetahuan pihak YAYASAN PENDIDIKAN TEICNIK SURABAYA (Ir. I.K. SANDHI Msc) ;

12. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag ) terhadap barang beergerak maupun tidak bergerak/inventaris, baik y;mg telah dijaminkan maupun yang akan dijaminkan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya adalah sah dan berharga ;

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini ;

14. Menyatakan. putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III niengajukan bantahan, banding ataupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sceara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang terjadi karena adanya gugatan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak