Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
556/PDT.G/2004/PN. | Ir. Bambang Soeprajitno Direktur Utama CV. Alfa Omega | 1.PT. Dinamika Daya Andalan 2.Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) cq Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya 3.Ir. I.K. Sandhi, Msc selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Sep. 2004 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 556/PDT.G/2004/PN. | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : - Menyidangkan perkara ini dengan acara cepat ; DALAM POKOK PERKARA :
10. Memerintahkan pembayaran bunga 6 % per-tahun tersebut tetap berjalan dan dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai putusan dalam parkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III; 11. Menyatakan sah menurut hukum jaminan (tiga)sertifikat tanah yaitu: a. SHGB No. 77 atas nama, Ir. I.K. SANDHI Msc, yang berlokasi di Surabaya ; b. SHM, No. 170 atas nama In I.K. SANDHI, Msc, yang berlokasi di Kab. Sidoarjo c. SHM, No. 867 atas nama IKUKO MIKAMI SANDHI, yang berlokasi di Surabaya ; Yang telah diberikan oleh Tergugat I (PT. DINAM[IKA DAYA ANDALAN) kepada Penggugat (CV. ALFA OMEGA) dengan sepengetahuan pihak YAYASAN PENDIDIKAN TEICNIK SURABAYA (Ir. I.K. SANDHI Msc) ; 12. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag ) terhadap barang beergerak maupun tidak bergerak/inventaris, baik y;mg telah dijaminkan maupun yang akan dijaminkan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya adalah sah dan berharga ; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini ; 14. Menyatakan. putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III niengajukan bantahan, banding ataupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ; 15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sceara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang terjadi karena adanya gugatan ini ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |