| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa DATUK RIFA’I pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simo Pomahan 02/09 Rt 011 Rw 002 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap Anak” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.30 wib bertempat di Simo Pomahan 02/09 Rt 011 Rw 002 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Terdakwa DATUK RIFA’I yang saat itu sedang berjaga di toko miliknya datang Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO yang merupakan tetangga Terdakwa yang akan membeli jajan yaitu berupa 4 (empat) bungkus cokelat beng-beng dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO untuk masuk ke dalam tokonya , setelah itu Terdakwa menyerahkan 4(empat) bungkus cokelat beng-beng kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada saat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO akan pulang kembali kerumahnya Terdakwa memanggil Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dan menyuruh masuk kembali ke tokonya kemudian setelah Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO masuk ke dalam toko, Terdakwa sambil merunduk mengatakan “Bil, sayang dulu” sambil Terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO berkali-kali hingga Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa risih setelah itu Terdakwa memeluk Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dengan cara menekan punggung Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO hingga dada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menempel ke Terdakwa setelah itu Terdakwa duduk dikursi lalu Terdakwa menarik Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO lalu memangku Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dengan posisi Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO membelakangi Terdakwa lalu tangan Terdakwa menekan paha Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO sehingga paha Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menempel ke area paha dan perut Terdakwa hingga membuat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa risih dan takut, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “OJOK NGOMONG MAMAMU NGKOK DISENENI MAMAMU” (Jangan bilang sama mamamu, nanti kamu dimarahi sama mamamu), setelah itu Terdakwa menurunkan Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dan menyuruh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO untuk mengambil jajan yang diinginkan secara gratis, lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO mengambil 1(satu) kotak susu ultra setelah itu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO pulang ke rumahnya dengan rasa takut dan tidak nyaman.
- Sesampainya Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO di rumah, Saksi SRI ASTUTIK yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO melihat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO membawa 1(satu) kotak susu ultra lalu bertanya kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “dapat susu darimana?” kemudian dijawab oleh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dia memperoleh susu tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Saksi SRI ASTUTIK bertanya kembali kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “kok bisa dikasih?” lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menceritakan kepada Saksi SRI ASTUTIK bahwa dirinya dicium, dipeluk serta dipangku oleh Terdakwa sambil menangis.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa sedih, takut dan trauma.
- Bahwa pada saat kejadian Terdakwa merupakan tetangga dari Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO yang berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun sedangkan Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO berusia 9 (sembilan) tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-07082019-0009 tanggal 07 Agustus 2019 yang menerangkan bahwa di Surabaya pada tanggal 14 Agustus 2016 telah lahir NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO yang merupakan anak kedua dari Ibu Sri Astutik.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual --------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa DATUK RIFA’I pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simo Pomahan 02/09 Rt 011 Rw 002 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 11.30 wib bertempat di Simo Pomahan 02/09 Rt 011 Rw 002 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Terdakwa DATUK RIFA’I yang saat itu sedang berjaga di toko miliknya datang Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO yang merupakan tetangga Terdakwa yang akan membeli jajan yaitu berupa 4 (empat) bungkus cokelat beng-beng dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO untuk masuk ke dalam tokonya , setelah itu Terdakwa menyerahkan 4(empat) bungkus cokelat beng-beng kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada saat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO akan pulang kembali kerumahnya Terdakwa memanggil Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dan menyuruh masuk kembali ke tokonya kemudian setelah Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO masuk ke dalam toko, Terdakwa sambil merunduk mengatakan “Bil, sayang dulu” sambil Terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO berkali-kali hingga Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa risih setelah itu Terdakwa memeluk Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dengan cara menekan punggung Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO hingga dada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menempel ke Terdakwa setelah itu Terdakwa duduk dikursi lalu Terdakwa menarik Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO lalu memangku Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dengan posisi Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO membelakangi Terdakwa lalu tangan Terdakwa menekan paha Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO sehingga paha Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menempel ke area paha dan perut Terdakwa hingga membuat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa risih dan takut, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “OJOK NGOMONG MAMAMU NGKOK DISENENI MAMAMU” (Jangan bilang sama mamamu, nanti kamu dimarahi sama mamamu), setelah itu Terdakwa menurunkan Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dan menyuruh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO untuk mengambil jajan yang diinginkan secara gratis, lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO mengambil 1(satu) kotak susu ultra setelah itu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO pulang ke rumahnya dengan rasa takut dan tidak nyaman.
- Sesampainya Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO di rumah, Saksi SRI ASTUTIK yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO melihat Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO membawa 1(satu) kotak susu ultra lalu bertanya kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “dapat susu darimana?” kemudian dijawab oleh Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO dia memperoleh susu tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Saksi SRI ASTUTIK bertanya kembali kepada Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO “kok bisa dikasih?” lalu Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO menceritakan kepada Saksi SRI ASTUTIK bahwa dirinya dicium, dipeluk serta dipangku oleh Terdakwa sambil menangis.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO merasa sedih, takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-07082019-0009 tanggal 07 Agustus 2019 yang menerangkan bahwa di Surabaya pada tanggal 14 Agustus 2016 telah lahir NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO yang merupakan anak kedua dari Ibu Sri Astutik sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban NABILA ZHAFIRA PUTRI PRAYITNO masih berusia 9(sembilan) tahun sehingga masih dalam kategori Anak.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------ |