| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
424/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ALVIA NORIS, S.Sos.,S.Pd.,S.H | | 2 | EDRUS ADHA ALHASENI, S.H. | | 3 | HOLIK FERDIANSYAH, S.Pd |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dewan Komisaris PT. Petrogas Jatim Utama | | 2 | Plt. Direktur Utama PT. PJU (Ir. Yusak Sunaryanto) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah:
- pengangkatan Plt Direktur PT Petrogas Jatim Utama;
- Menyatakan batal:
- keputusan RUPS / akta notaris No. 01 Tanggal 2 Desember 2026 oleh Notaris Iswi Artati, SH.
- Menghukum Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengangkat Direksi sesuai:
- PP No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
- Melakukan Open Bidding
- Menghukum Turut Tergugat III Plt. Direktur PT. Petrogas Jatim Utama untuk mengembalikan seluruh gaji/honor dan tunjangan yang diterima sejak dianggkatnya menjadi Plt. Direktur PT PJU;
- Menyatakan Turut Tergugat II (Dewan Komisaris) telah lalai dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 114;
- Memerintahkan Tergugat I selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal untuk segera melakukan pemberhentian terhadap Turut Tergugat II (Dewan Komisaris) melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |