Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
424/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ALVIA NORIS, S.Sos.,S.Pd.,S.H
2.EDRUS ADHA ALHASENI, S.H.
3.HOLIK FERDIANSYAH, S.Pd
Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 424/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVIA NORIS, S.Sos.,S.Pd.,S.H
2EDRUS ADHA ALHASENI, S.H.
3HOLIK FERDIANSYAH, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Komisaris PT. Petrogas Jatim Utama
2Plt. Direktur Utama PT. PJU (Ir. Yusak Sunaryanto)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah:
    • pengangkatan Plt Direktur PT Petrogas Jatim Utama;
  4. Menyatakan batal:
    • keputusan RUPS / akta notaris No. 01 Tanggal 2 Desember 2026 oleh Notaris Iswi Artati, SH.
  5. Menghukum Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;
  6. Menghukum Tergugat untuk segera mengangkat Direksi sesuai:
    • PP No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
  • Permendagri No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
  • Melakukan Open Bidding
  1. Menghukum Turut Tergugat III Plt. Direktur PT. Petrogas Jatim Utama untuk mengembalikan seluruh gaji/honor dan tunjangan yang diterima sejak dianggkatnya menjadi Plt. Direktur PT PJU;
  2. Menyatakan Turut Tergugat II (Dewan Komisaris) telah lalai dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 114;
  3. Memerintahkan Tergugat I selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal untuk segera melakukan pemberhentian terhadap Turut Tergugat II (Dewan Komisaris) melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak