| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Ikhsan Fernandi Z 7.Tonny Frengky Pangaribuan 8.Fengki Indra 9.Palupi Wiryawan 10.Rakhmad Irwan 11.Irwan Ashadi 12.Diky Wahyu Ariyanto |
THARIQ MEGAH. ST | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 55 /TUT.01.03/24/05/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTA?? Bahwa Terdakwa THARIQ MEGAH, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun bersama-sama dengan MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 (penuntutan terpisah) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor Dinas PUPR Kota Madiun Jl. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
