| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan terdakwa II. RIO JULIANTO BIN WASESO, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Fauzen (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2026, bertempat di rumah kost JI. Margorejo No.5-A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "percobaan melakukan tindak pidana yang terjadi niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO, terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO dan Sdr. Fauzen yang sudah direncanakan sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor kemudian terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO, terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO dan Sdr. Fauzen berkeliling mencari sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol. L-5779-DAR, dimana terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO selaku joki motor, duduk di tengah Sdr. Fauzen kemudian terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dibelakang, saat Itu sudah disiapkan kunci T, dan 2 (dua) kunci L di bawa oleh terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO, saat di Jl. Margorejo Surabaya Sdr. Fauzen memita terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO untuk berhenti karena Sdr. Fauzen melihat sasaran sepeda motor yang akan dicuri, saat itu situasi sepi kemudain Sdr. Fauzen turun dari motor dan menuju lorong tempat sepeda motor Honda Beat Nopol: L-4344-BBF wama silver milik saksi Asa'atulo Lahagu terparkir, tidak lama kemudian Sdr. Fauzen keluar dari gang memanggil terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO menunggu diatas sepeda motor Honda Vario Nopol. L-5779-DAR dengan mesin yang masih menyala, saat terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan Sdr. Fauzen hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Beat Nopol: L-4344-BBF warna silver milik saksi Asa'atulo Lahagu yang saat itu tidak terkunci stir yang posisi dekat dengan pintu pagar, saat terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan Sdr. Fauzen hendak membawa sepeda motor tersebut perbuatan terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan Sdr. Fauzen diketahui oleh salah-satu penghuni kost lalu berteriak maling, kemudian sepeda motor Honda Beat Nopol: L-4344-BBF warna silver milik saksi Asa'atulo Lahagu tersebut terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan Sdr. Fauzen tinggalkan lalu terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan Sdr. Fauzen lari menuju ke sepeda motor terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO dan terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO langsung tancap gas untuk melarikan diri, karena warga sekitar tetap melakukan pengejara terhadap para terdakwa dan membuat terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO panik hingga para terdakwa terjatuh dari sepeda motor sehingga warga berhasil mengamankan terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA BIN SULASTRO dan terdakwa RIO JULIANTO BIN WASESO, sedangkan Sdr. Fauzen berhasil melarikan diri;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |