| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa ALFIN WAHYU SETIAWAN BIN SUWARNO pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar kost Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ALFIN WAHYU SETIAWAN BIN SUWARNO pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB didalam kamar kost yang beralamatkan di dalam kamar kost Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti diatas kasur berupa:
- 2 (dua) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,289 (nol koma dua ratus delapan puluh Sembilan) gram;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih tanpa merek;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO A37F warna putih nomor : 089664995836 dengan IMEI 1 864218036803719 IMEI 2 864218036803701.
- Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.45 WIB sdr RIKI (DPO) menelfon terdakwa dengan nomor +62 857-0746-0228 untuk menitipkan shabu untuk dijual kembali, kemudian pada pukul 03.00 WIB sdr RIKI (DPO) mengantar 3 (tiga) klip narkotika jenis shabu ke kost terdakwa Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, terdakwa mengedarkan shabu yang didapatkan dari sdr RIKI (DPO) dengan cara membantu mengedarkan dengan mengantarkan ke pembeli atau mencari pembeli sendiri;
- Bahwa dari 3 (tiga) klip narkotika jenis shabu tersebut, telah terjual 1 (satu) klip kepada sdr JOPAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB di kost terdakwa Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash;
- Bahwa terdakwa sudah mengenal sdr RIKI (DPO) selama 2 (dua) bulan dan sudah 5 (lima) kali mendapat titipan narkotika jenis shabu;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu jika terjual semua adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 02025/NNF/2026. Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Handi Purwanto, S.T. Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 77061117, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 201101 2 002, FILANTARI CAHYANI A.Md., Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616 200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Yang diterima dengan berat:
- 06295/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
- 06296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram.
Yang dikembalikan dengan berat:
- 06295/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 06296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 06295/2026/NNF s.d. - 06296/2026/NNF merupakan kristal Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia ALFIN WAHYU SETIAWAN BIN SUWARNO pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar kost Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ALFIN WAHYU SETIAWAN BIN SUWARNO pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB didalam kamar kost yang beralamatkan di dalam kamar kost Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti diatas kasur berupa:
- 2 (dua) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,289 (nol koma dua ratus delapan puluh Sembilan) gram;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih tanpa merek;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO A37F warna putih nomor : 089664995836 dengan IMEI 1 864218036803719 IMEI 2 864218036803701.
- Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.45 WIB sdr RIKI (DPO) menelfon terdakwa dengan nomor +62 857-0746-0228 untuk menitipkan shabu untuk dijual kembali, kemudian pada pukul 03.00 WIB sdr RIKI (DPO) mengantar 3 (tiga) klip narkotika jenis shabu ke kost terdakwa Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya;
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi shabu yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB didalam kamar kost yang beralamatkan di Jl Dukuh Setro Kawasan Gang VII No. 21 (kamar no. 5 cat warna hijau) Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari, Kota Surabaya bersama dengan sdr RIKI (DPO);
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 02025/NNF/2026. Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Handi Purwanto, S.T. Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 77061117, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 201101 2 002, Filantari Cahyani A.Md., Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616 200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Yang diterima dengan berat:
- 06295/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
- 06296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram.
Yang dikembalikan dengan berat:
- 06295/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 06296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 06295/2026/NNF s.d. - 06296/2026/NNF merupakan kristal Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa, tanpa hak, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------- |