| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Bumiarjo Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastic klip kecil dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara membeli dari Sdr. LUCY Als. UWENG (DPO), selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membaginya menjadi 13 (tiga belas) kantong plastic klip dan sudah laku terjual 1 (satu) kantong plastic klip seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib di Jl. Joyoboyo 1 Np. 11 D Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 12 (dua belas) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,574 gram, ± 0,333 gram, ± 0,231 gram, ± 0,133 gram, ± 0,122 gram, ± 0,094 gram, ± 0,111 gram, ± 0,102 gram, ± 0,100 gram, ± 0,124 gram, ± 0,085 gram, ± 0,120 gram;
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong;
- Uang tunai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima rubu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet ukuran kecil bertuliskan Toko Mas Podoseneng;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 14C warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03185/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO dengan nomor = 09716/2026/NNF,- s/d 09727/2026/NNF,- : berupa 12 (dua belas) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 2,129 (dua koma serratus dua puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Jl. Joyoboyo 1 Np. 11 D Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 12 (dua belas) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,574 gram, ± 0,333 gram, ± 0,231 gram, ± 0,133 gram, ± 0,122 gram, ± 0,094 gram, ± 0,111 gram, ± 0,102 gram, ± 0,100 gram, ± 0,124 gram, ± 0,085 gram, ± 0,120 gram;
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong;
- Uang tunai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima rubu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet ukuran kecil bertuliskan Toko Mas Podoseneng;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 14C warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03185/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa PRASETYO Bin BUDI SANTOSO dengan nomor = 09716/2026/NNF,- s/d 09727/2026/NNF,- : berupa 12 (dua belas) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 2,129 (dua koma serratus dua puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |