| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 5916 /Eku.2/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HERI SUSANTO ,S.Pd Bin (alm) MU’ARI
Trenggalek
39 tahun / 01 Oktober 1987
Laki-laki
Indonesia
Ds. Nglebeng RT 13 RW 04 Kec. Panggul Trenggalek
Islam
Swasta (sopir Travel)
S1
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2026 sampai dengan tanggal 24 Juli 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026
Rutan sejak tanggal 03 September 2026 s/d tanggal 02 Oktober 2026.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026
|
III. DAKWAAN :
Kesatu
------------ Bahwa terdakwa HERI SUSANTO ,S.Pd Bin (alm) MU’ARI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi Jl. Jagir Wonokromo Wetan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk membeli uang palsu untuk memperoleh keuntungan kemudian terdakwa melihat-lihat di media sosial facebook ada group “UPAL AMANAH” kemudian terdakwa ikut bergabung di group tersebut selanjutnya terdakwa bergabung di chat group tersebut dengan kata kunci “cari upal yang amanah” lalu banyak yang kirim testimony di group tersebut dan akhinya terdakwa chat dengan akun PANDA UPAL yang mengirimi terdakwa gambar-gambar uang palsu dengan kualitas yang sangat bagus.
- Bahwa terdakwa merasa tertarik kemudian membeli uang palsu tersebut melalui akun di Facebook tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui QRIS yang dikirimkan oleh orang lain dalam akun tersebut melalui handphone milik orang tersebut dan kemudian terdakwa mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta mendapatkan bonus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirimkan sekitar 3 hari setelah terdakwa melakukan pembayaran secara transfer QRIS kemudian uang palsu pesanan terdakwa tersebut dikrimkan melalui paket JNT yang dikirim kerumah terdakwa.
- Bahwa uang palsu dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya rencananya akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya dengan No. 28 / II / Sb-PUR/ Lab/B pada tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangai oleh SULAIMAN SANDIAH selaku Kepala Unit PUR, MABRURI RACHMADI selaku Ahli Rupiah dan HENDRAWAN selaku Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa timur yang diperoleh kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadao uang pecahan Rp.100.000,- tanun emisi 2026 dengan nomer seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------
ATAU
Kedua
------------ Bahwa terdakwa HERI SUSANTO ,S.Pd Bin (alm) MU’ARI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi Jl. Jagir Wonokromo Wetan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk membeli uang palsu untuk memperoleh keuntungan kemudian terdakwa melihat-lihat di media sosial facebook ada group “UPAL AMANAH” kemudian terdakwa ikut bergabung di group tersebut selanjutnya terdakwa bergabung di chat group tersebut dengan kata kunci “cari upal yang amanah” lalu banyak yang kirim testimony di group tersebut dan akhinya terdakwa chat dengan akun PANDA UPAL yang mengirimi terdakwa gambar-gambar uang palsu dengan kualitas yang sangat bagus.
- Bahwa terdakwa merasa tertarik kemudian membeli uang palsu tersebut melalui akun di Facebook tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui QRIS yang dikirimkan oleh orang lain dalam akun tersebut melalui handphone milik orang tersebut dan kemudian terdakwa mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta mendapatkan bonus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirimkan sekitar 3 hari setelah terdakwa melakukan pembayaran secara transfer QRIS kemudian uang palsu pesanan terdakwa tersebut dikrimkan melalui paket JNT yang dikirim kerumah terdakwa.
- Bahwa uang palsu dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya rencananya akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa terdakwa berencana untuk menjual kembali uang palsu yang dimiliki oleh terdakwa kemudian mengiklankan / memposting di Medsos Facebook sehingga saksi AGUNG WIJAYA dan saksi YOYOK SUGIARTO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu, selanjutnya bersepakat untuk bertemu di Jl. Jagir Wonokromo Wetan Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah bertemu dengan terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa menyimpan uang palsu dan banar-benar menjual uang palsu kemudian saksi AGUNG WIJAYA dan saksi YOYOK SUGIARTO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya dengan No. 28 / II / Sb-PUR/ Lab/B pada tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangai oleh SULAIMAN SANDIAH selaku Kepala Unit PUR, MABRURI RACHMADI selaku Ahli Rupiah dan HENDRAWAN selaku Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa timur yang diperoleh kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadao uang pecahan Rp.100.000,- tanun emisi 2026 dengan nomer seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |