Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1084/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MUHAMMAD AGUS HARIYANTO Bin MUHAMMAD ARIFIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1084/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.4654/M.5.10.3/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS HARIYANTO Bin MUHAMMAD ARIFIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS HARIYANTO Bin MUHAMMAD ARIFIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Mr.DIY Lt.2 Unit J-1 01A Royal Plaza JI.A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya datang ke Toko Mr.DIY yang terletak di Royal Plaza JI.A. Yani No. 16-18 Surabaya menuju ke lantai 2 kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas punggung merk HIPERRIDER warna abu-abu pada etalase lalu mengambil 3 (tiga) buah tang betet merk Mr.DIY, 6 (enam) buah meteran roll merk Mr.DIY, 4 (empat) buah mata gerinda merk Mr.DIY dan 2 (dua) set alat pahat, yang selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas punggung merk HIPERRIDER warna abu-abu;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa turun ke lantai 1 lalu keluar area Toko Mr.DIY dengan membawa tas punggung merk HIPERRIDER warna abu-abu tersebut tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir kemudian ketika Terdakwa berada di Lobby LG Selatan Terdakwa ditangkap oleh security Royal Plaza lalu dibawa ke posko security dan diserahkan ke Polsek Wonokromo Surabaya untuk diproses hukum;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Mr.DIY Lt.2 Unit J-1 01A Royal Plaza JI.A. Yani No. 16-18 Surabaya mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp.708.000,- (tujuh ratus delapan ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya