Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
679/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.SAHRULLOH
2.ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 679/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2427/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRULLOH[Penahanan]
2ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. SAHRULLOH dan terdakwa II. ARIFIN baik bertinda sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr.Taufan al. Tambeng dan Sdr. Rofik al. Opik (keduanya DPO), pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di teras rumah (dalam pagar) Jl. Semolowaru Tengah 2/2 Rt.002 Rw.002 Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Surabaya,setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” ",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00.00 Wib dimana terdakwa I. SAHRULLOH, terdakwa II. ARIFIN, Sdr.Taufan al. Tambeng dan Sdr. Rofik al. Opik berkumpul di rumah terdakwa I. SAHRULLOH  di Landak Dsn, Barat Rt.00 Rw.00 Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk merencanakan pencurian sepeda motor, kemudian para terdakwa menuju ke Surabaya dengan mengendarai sepeda motor dimana terdakwa I. SAHRULLOH dan Sdr. Rofik berboncengan  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nopol. Lupa milik saksi Rofik sedangkan terdakwa I. SAHRULLOH berboncengan dengan Sdr. Taufan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2022 Nopol. Lupa milik Sdr. Taufan berangkat dari Bangkalan ke Surabaya mencari sasaran dan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, sesampainya di Jl. Semolowaru Tengah 2/2 Kec. Sukolilo Surabaya  tepatnya di teras rumah (dalam pagar) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam Nopol. L-2163-OM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna coklat Nopol. L-3254-AAH milik saksi Mulyadi, melihat hal tersebut timbul niatan para terdakwa melakukan pencurian dimana terdakwa II. ARIFIN berada di pinggir jalan untuk mengawasi situasi sekitar, Sdr. Rofik al. Opik berperan mendekati rumah dan merusak gembok pagar rumah saksi Mulyadi, sedangkan Sdr. Taufan Al. Tambeng beperan standby diatas sepeda motor PCX warna merah untuk mengawasi situasi sekitar, terdakwa I. SAHRULLOH yang membawa kunci T dan kunci Pas ukuran 8 milimeter yang sudah di persiapkan sebelumnya berperan membantu merusak gembok pagar dan merusak rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam Nopol. L-2163-OM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna coklat Nopol. L-3254-AAH milik saksi Mulyadi tersebut para terdakwa membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut di bawa ke Bangkalan Madura untuk dijual ke Penadah;
  • Bahwa terdakwa I. SAHRULLOH dan terdakwa II. ARIFIN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam Nopol. L-2163-OM di jual kepada penadah di Bangkalan Madura dan laku sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan masing-masing mendapatkan bagian dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya oleh terdakwa I. SAHRULLOH,  terdakwa II. ARIFIN, Sdr.Taufan al. Tambeng dan Sdr. Rofik al. Opik dipergunakan untuk berfoya-foya dan membeli Narkotika untuk dikonsumsi bersama-sama, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna coklat Nopol. L-3254-AAH milik saksi Mulyadi masing belum di jual dan masih terdakwa I. SAHRULLOH pergunakan
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di rumah Kost di Jl. Kapas Madya III G Kec. Tambaksari Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SAHRULLOH  Dan terdakwa II. ARIFIN saat sedang tidur, dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 3 (tiga) buah mata kunci T dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan) milimeter, sebilah celurit warna krom tanpa merk, dengan ukuran 01 dengan gagang / pegangan yang terbuat dari kayu warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 Nopol. L-3254-AAH warna coklat milik saksi Mulyadi, kemudian para terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mulyadi menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya