Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2498/Pdt.P/2025/PN Sby 1.SETIARTONI
2.SUTARMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2498/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETIARTONI
2SUTARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Memberi izin untuk memperbaki Data Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran Anak milik Anak PARA PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya Nama Orang Tua Perempuan bernama TARMINI menjadi SUTARMI, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dengan No. 11503/2005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 September 2005;

 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Data Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON No. 11503/2005 tertanggal 23 September 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak