| Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/120/VI/RES.1.11/2026/Ditreakrimum, tanggal 4 Juni 2026, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, yang dikeluarkan tanggal 9 Juni 2026, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas sangkaan Pasal 492 jo. Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau pasal-pasal lainnya dalam perkara a quo;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
ATAU SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |