Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2025 sekiranya Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat OVAL EAST ATRIUM Lt. Ground CIPUTRA WORLD MALL yang beralamat di Jl. Mayjen Sungkono 89 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang seorang diri menggunakan Aplikasi Gojek, kemudian setibanya di Mall, Terdakwa kemudian menyusuri area Mall sembari mencari sasaran Barang berharga yang bisa di ambilnya, selanjutnya pada Lt Ground dekat pintu Lobi, Terdakwa melihat sedang berlangsung sebuah acara yang kerumuni banyak orang, kemudian memanfaatkan situasi tersebut, Terdakwa lalu menyusuri area sekitar panggung, dan tepat ketika melintasi area belakang Panggung, Terdakwa lalu melihat 2 (dua) buah Handphone tergeletak tanpa pengawasan pemiliknya, selanjutnya Terdakwa lalu mendekati sembari mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah cukup dekat, Terdakwa lalu mengambil 2 (dua) buah Handphone beserta 1 (satu) buah Tas warna Cream yang terletak di sebelah Handphone tersebut, kemudian setelah berhasil, Terdakwa lalu bergegas meninggalkan OVAL EAST ATRIUM Lt. Ground CIPUTRA WORLD MALL Surabaya ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Saksi korban an. JESSICA SUHINDRA dan Saksi Korban an. Drg. INEKE STEFANIE YUSUF perihal mengambil 1 (satu) Handphone merk Iphone 15 Pro 256 Gb warna Hitam, No Imei 1 : 35432441520725, No Imei 2 : 353424415944723, dan 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 14 ProMax Dep Purple, No Imei 1 : 359056815328892, No Imei 2 : 359056815450472 ;
- Bahwa akibat dari Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi an. JESSICA SUHINDRA dan Saksi Korban an. Drg. INEKE STEFANIE YUSUF mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |