Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
770/Pid.Sus/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. TOTOK RUDIYONO BIN SUYATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 770/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3309/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK RUDIYONO BIN SUYATMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa TOTOK RUDIYONO BIN SUYATMO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Asem Bagus Pancasila No. 10 RT 006/RW 002, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya menuju ke Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Kemudian, saat Terdakwa tiba di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Terdakwa langsung dilayani oleh seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal MR.X (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan “adakah” dan laki-laki yang tidak Terdakwa kenal MR.X (DPO) mengatakan ”ada, mau ambil berapa”, kemudian Terdakwa mengatakan “ambil 1” dan laki-laki yang tidak Terdakwa kenal MR.X (DPO) langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak Terdakwa kenal MR.X (DPO). Kemudian Terdakwa pulang dan membagi narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan klip plastik menjadi beberapa poket, lalu Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa pembeli. Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan untuk memperoleh keuntugan yang Terdakwa gunakan sebagai kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah di Asem Bagus Pancasila No. 10 RT 006/RW 002, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
      • 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,752 (nol koma tujuh lima dua) gram;
      • 1 (satu) buah serokan atau skrop warana hitam dari plastik;
      • 4 (empat) buah klip plastik kosong;
      • 1 (satu) buah timbangan digital merk “DIGITAL SCALE” warna hitam;
      • 1 (satu) buah kotak rokok merk “MARBOL” warna biru, putih:
      • Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang meruupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H., M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,752 (nol koma tujuh lima dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab 01815/NNF/2026:
  • 05201/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,425 gram;
  • 05202/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 05203/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram.

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana .-----------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa TOTOK RUDIYONO BIN SUYATMO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah di Asem Bagus Pancasila No. 10 RT 006/RW 002, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah di Asem Bagus Pancasila No. 10 RT 006/RW 002, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
      • 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,752 (nol koma tujuh lima dua) gram;
      • 1 (satu) buah serokan atau skrop warana hitam dari plastik;
      • 4 (empat) buah klip plastik kosong;
      • 1 (satu) buah timbangan digital merk “DIGITAL SCALE” warna hitam;
      • 1 (satu) buah kotak rokok merk “MARBOL” warna biru, putih:
      • Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang meruupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H., M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa             3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat NETTO ± 0,752 (nol koma tujuh lima dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab 01815/NNF/2026:
  • 05201/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,425 gram;
  • 05202/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 05203/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram.

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya