Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1456/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H MONICA RATNA PUJIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1456/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3837/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONICA RATNA PUJIASTUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Samian, S.H.MONICA RATNA PUJIASTUTI
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2770/06/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MONICA RATNA PUJIASTUTI

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 23 September 1986

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Greenlake Natural Living Blok F-21 RT.004/RW.007 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya atau domisili di Jalan Lesti Utara Nomor 165 Kota Batu

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

Sarjana Ekonomi

 

  1. PENAHANAN :

Riwayat Penahanan Terdakwa MONICA RATNA PUJIASTUTI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 April 2025 s/d 13 Mei 2025 di Rutan Polres Kota Besar Surabaya

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

14 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025 di Rutan Polres Kota Besar Surabaya

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

      

17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025 di Rutan PEREMPUAN KELAS II SURABAYA

 

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa MONICA RATNA PUJIASTUTI, sejak tanggal 13 Maret 2019 hingga tanggal 21 November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, bertempat di PT. Bina Penerus Bangsa yang beralamat di Jalan Opak Nomor 16 Surabaya (kantor lama) dan Jalan Bogowonto Nomor 45 Surabaya (kantor baru) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sejak tahun 2012, Terdakwa bekerja sebagai karyawan pada bagian supervisor accounting di PT. Bina Penerus Bangsa yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  • Mencatat transaksi keuangan dan melakukan pemeriksaan transaksi keuangan;
  • Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan;
  • Membuat laporan audit internal;
  • Membuat pengajuan uang operasional perusahaan;
  • Melakukan penarikan uang perusahaan sesuai perintah pimpinan;
  • Melaporkan penggunaan uang perusahaan kepada pimpinan.

Sehingga, atas tugas dan tanggungjawab di atas, Terdakwa menguasai pengelolaan keuangan milik PT. Bina Penerus Bangsa.

  • Bahwa Terdakwa sebagai karyawan pada bagian supervisor accounting mendapatkan kuasa secara tertulis untuk mengelola dan mengoperasionalkan rekening perusahaan yaitu Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, Rekening Bank Panin Nomor 462049909 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, Rekening Bank Panin Nomor 4652072889 atas nama Bina Penerus Bangsa PT dan Rekening Bank Panin Nomor 4652065888 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, yang mana atas seluruh pengelolaan rekening-rekening di atas hanya untuk keperluan bisnis dan transaksi terkait operasional PT. Bina Penerus Bangsa yang diketahui dan disetujui oleh Saksi Soedomo Mergonoto sebagai Direktur. Terdakwa juga berwenang untuk mengelola dan mengoperasionalkan dokumen-dokumen milik PT. Bina Penerus Bangsa sebagai berikut:
  • Cek BCA Nomor Rekening 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT;
  • Surat Kuasa Penarikan Uang;
  • Slip Penarikan Tunai Bank Panin dalam bentuk dikosongkan dan telah ditandatangani oleh Saksi Soedomo Mergonoto.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019, Terdakwa mengoperasionalkan Token Klik BCA (baik maker maupun approval) disertai dengan dokumen laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan perusahaan yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan data dukung yang sesuai dengan tujuan agar dapat menarik uang dari rekening milik perusahaan. Terdakwa kemudian melakukan penarikan uang dalam bentuk transfer dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti milik Terdakwa, dengan rincian:
  • Tanggal 13/03/2019 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 20/12/2019 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 30/11/2020 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 10/03/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 22/04/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 11/05/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 17/05/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 23/08/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 02/12/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 17/01/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 11/04/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 10/05/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 19/08/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 05/09/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 03/10/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 20/10/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 14/11/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 21/11/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

Terdakwa telah dengan sengaja memiliki barang berupa uang perusahaan dengan total sebesar Rp.1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai dan tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT. Bina Penerus Bangsa.

  • Bahwa sekira tahun 2017, Terdakwa dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh Saksi Soedomo Mergonoto namun masih kosong pada bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan. Terdakwa mengambil slip penarikan tunai tersebut kemudian Terdakwa menuliskan PT. Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin karyawan pada bagian pembantu umum dengan tujuan Terdakwa memerintah Saksi Zainal Abidin untuk melakukan penarikan uang dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan. Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek BCA Nomor: DN 778135 dengan nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, pada tahun 2023, Terdakwa kembali memerintahkan Saksi Zainal Abidin dengan alasan akan melakukan penarikan uang untuk kegiatan operasional perusahaan dengan cara Terdakwa secara berkala pada tanggal 10 Oktober 2023 memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Oktober 2023 Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), di mana atas seluruh uang yang ditarik oleh Saksi Zainal Abidin langsung diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja membuat dokumen bukti bank keluar (BKK) dengan melampirkan bukti penggunaan atau pengeluaran uang, namun atas bukti tersebut adalah tidak ada dengan tujuan agar atas bukti bank keluar (BKK) tersebut mendapatkan persetujuan dari Saksi Soedomo Mergonoto sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari 3 (tiga) Rekening Bank Panin yaitu Rekening 4652049909, Rekening 4652072889 dan Rekening 4652065888 yang seluruhnya atas nama Bina Penerus Bangsa PT. Selanjutnya, ketika bukti bank keluar (BKK) telah disetujui, Terdakwa melakukan penarikan dengan total sebesar Rp.2.005.000.000,- (dua milyar lima juta rupiah).
  • Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimasukkan dalam investasi trading tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Soedomo Mergonoto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa ia Terdakwa MONICA RATNA PUJIASTUTI, sejak tanggal 13 Maret 2019 hingga tanggal 21 November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, bertempat di PT. Bina Penerus Bangsa yang beralamat di Jalan Opak Nomor 16 Surabaya (kantor lama) dan Jalan Bogowonto Nomor 45 Surabaya (kantor baru) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa sejak tahun 2012, Terdakwa bekerja sebagai karyawan pada bagian supervisor accounting di PT. Bina Penerus Bangsa yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan. Terdakwa sebagai karyawan bagian supervisor accounting mendapatkan kuasa secara tertulis untuk mengelola dan mengoperasionalkan rekening perusahaan yaitu Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, Rekening Bank Panin Nomor 462049909 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, Rekening Bank Panin Nomor 4652072889 atas nama Bina Penerus Bangsa PT dan Rekening Bank Panin Nomor 4652065888 atas nama Bina Penerus Bangsa PT, yang mana atas seluruh pengelolaan rekening-rekening di atas hanya untuk keperluan bisnis dan transaksi terkait operasional PT. Bina Penerus Bangsa yang diketahui dan disetujui oleh Saksi Soedomo Mergonoto sebagai Direktur. Terdakwa juga berwenang untuk mengelola dan mengoperasionalkan dokumen-dokumen milik PT. Bina Penerus Bangsa sebagai berikut:
  • Cek BCA Nomor Rekening 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT;
  • Surat Kuasa Penarikan Uang;
  • Slip Penarikan Tunai Bank Panin dalam bentuk dikosongkan dan telah ditandatangani oleh Saksi Soedomo Mergonoto.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019, Terdakwa mengoperasionalkan Token Klik BCA (baik maker maupun approval) disertai dengan dokumen laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan perusahaan yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan data dukung yang sesuai dengan tujuan agar dapat menarik uang dari rekening milik perusahaan. Terdakwa kemudian melakukan penarikan uang dalam bentuk transfer dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti milik Terdakwa, dengan rincian:
  • Tanggal 13/03/2019 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 20/12/2019 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 30/11/2020 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 10/03/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 22/04/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 11/05/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 17/05/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 23/08/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 02/12/2021 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 17/01/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 11/04/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 10/05/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 19/08/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 05/09/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 03/10/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 20/10/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 14/11/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;
  • Tanggal 21/11/2022 Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 6670344388 atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

Terdakwa telah dengan sengaja memiliki barang berupa uang perusahaan dengan total sebesar Rp.1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai dan tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT. Bina Penerus Bangsa.

  • Bahwa sekira tahun 2017, Terdakwa dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh Saksi Soedomo Mergonoto namun masih kosong pada bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan. Terdakwa mengambil slip penarikan tunai tersebut kemudian Terdakwa menuliskan PT. Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin karyawan pada bagian pembantu umum dengan tujuan Terdakwa memerintah Saksi Zainal Abidin untuk melakukan penarikan uang dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan. Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek BCA Nomor: DN 778135 dengan nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, pada tahun 2023, Terdakwa kembali memerintahkan Saksi Zainal Abidin dengan alasan akan melakukan penarikan uang untuk kegiatan operasional perusahaan dengan cara Terdakwa secara berkala pada tanggal 10 Oktober 2023 memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Oktober 2023 Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), di mana atas seluruh uang yang ditarik oleh Saksi Zainal Abidin langsung diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja membuat dokumen bukti bank keluar (BKK) dengan melampirkan bukti penggunaan atau pengeluaran uang, namun atas bukti tersebut adalah tidak ada dengan tujuan agar atas bukti bank keluar (BKK) tersebut mendapatkan persetujuan dari Saksi Soedomo Mergonoto sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari 3 (tiga) Rekening Bank Panin yaitu Rekening 4652049909, Rekening 4652072889 dan Rekening 4652065888 yang seluruhnya atas nama Bina Penerus Bangsa PT. Selanjutnya, ketika bukti bank keluar (BKK) telah disetujui, Terdakwa melakukan penarikan dengan total sebesar Rp.2.005.000.000,- (dua milyar lima juta rupiah).
  • Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimasukkan dalam investasi trading tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Soedomo Mergonoto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Saksi Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

SURABAYA, 01 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya