| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Percetakan Nomor: 036/HR-LIR/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau perbuatan Ingkar janji terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.157.500.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), untuk setiap hari atas keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak membayar jumlah tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh hukum, PENGGUGAT berhak melakukan eksekusi melalui penjualan barang-barang milik TERGUGAT, baik bergerak maupun tidak bergerak, secara lelang atau di bawah tangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan bahwa apabila terdapat sisa hasil lelang setelah dikurangi seluruh kewajiban TERGUGAT, PENGGUGAT bersedia mengembalikannya kepada TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|