Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT ANTAR SURYA JAYA Suparyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANTAR SURYA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1haries setiawan SHPT ANTAR SURYA JAYA
Tergugat
NoNama
1Suparyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Percetakan Nomor: 036/HR-LIR/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau perbuatan Ingkar janji  terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.157.500.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), untuk setiap hari atas keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  7. Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak membayar jumlah tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh hukum, PENGGUGAT berhak melakukan eksekusi melalui penjualan barang-barang milik TERGUGAT, baik bergerak maupun tidak bergerak, secara lelang atau di bawah tangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Menyatakan bahwa apabila terdapat sisa hasil lelang setelah dikurangi seluruh kewajiban TERGUGAT, PENGGUGAT bersedia mengembalikannya kepada TERGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak