Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1369/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. ABD AZIZ BIN MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1369/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3241/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD AZIZ BIN MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa ABD AZIZ BIN MAKSUM bersama – sama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Outlet Ekspedisi JNT Cargo yang beralamat di Jl. Tidar No. 216 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) untuk diajak mengambil barang di Outlet Ekspedisi JNT Cargo milik Saksi KEVIN SHARON yang beralamat di Jl. Tidar No. 216 Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) di Warkop Arjuna yang beralamat di Kapas Madya Barat 7 (Gapura Gang) dan langsung berangkat menuju oulet JNT Cargo menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor PCX warna Merah milik Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO). Setelah sampai Terdakwa menghubungi Sdr. ANGGA untuk meminjam kunci dengan menyampaikan akan mengambil chargernya yang tertinggal. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) pergi untuk mengambil kunci yang dibawa Sdr. ANGGA yang pada saat itu sedang melakukan pengambilan paket di Toko SONIA Toserba. Setelah melintasi Jl. Demak Surabaya Terdakwa menurunkan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) di depan gapura gang Toko SONIA Toserba agar tidak dicurigai. Kemudian atas arahan Sdr. ANGGA kunci tersebut diberikan oleh Sdr. RIZKY kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan kunci Outlet JNT Cargo Terdakwa menjemput Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) di depan gapura gang dan berangkat menuju Oultlet JNT Cargo di Jl. Tidar No. 216 Surabaya. Sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa turun dari motor dan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) memberikan 1 (satu) buah Obeng yang sebelumnya disimpan diperutnya. Kemudian Terdakwa membuka Outlet menggunakan kunci yang dipinjamnya dari Sdr. RIZKY dan masuk menuju ke meja admin. Selanjutnya Terdakwa membuka dengan cara merusak laci meja tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng. Setelah terbuka Terdakwa mengambil dompet yang didalamnya berisi uang setoran Outlet milik Saksi KEVIN SHARON dan langsung membawanya pergi. Kemudian Terdakwa keluar dan mengunci outlet tersebut dan menitipkan kunci outlet ke warung disamping oulet. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) pergi menuju rumah kontrakan yang beralamat di Tambak Wedi Baru Gg. 17A Surabaya.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermian judi serta menebus barang – barang Terdakwa yang digadaikan dan membeli rokok dan kopi
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Bubutan yakni Saksi LUKAS HARYANTO ROVI’I berhasil mengamankan Terdakwa di Warung Kopi Giras Anam yang beralamt di Jl. Kapas Baru Gg. 7 Surabaya (Gapura ujung Gang). Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian di Outlet Ekspedisi JNT Cargo milik Saksi KEVIN SHARON yang beralamat di Jl. Tidar No. 216 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KEVIN SHARON mengalami kerugian sebesar Rp.13.529.400,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

 

----------------------------------------- ATAU -----------------------------------------

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ABD AZIZ BIN MAKSUM bersama – sama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Outlet Ekspedisi JNT Cargo yang beralamat di Jl. Tidar No. 216 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa berniat mengambil barang milik Saksi KEVIN SHARON yang berada didalam laci meja admin di dalam Outlet JNT Cargo yang beralamat di  Jl. Tidar No. 216 Surabaya bersama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO). Selanjutnya Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) membawa 1 (satu) buah obeng yang disimpan diperutnya. Kemudian Terdakwa berangkat berboncengan dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor PCX warna Merah milik Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) menuju Outlet JNT Cargo yang beralamat di  Jl. Tidar No. 216 Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 23.40 WIB setelah sampai di depan Outlet tersebut Terdakwa turun dari motor dan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) memberikan 1 (satu) buah Obeng dan menunggu diluar outlet. Kemudian Terdakwa masuk dengan membuka Outlet menggunakan kunci yang dipinjamnya dari Sdr. RIZKY dan menuju ke meja admin tempat barang milik Saksi KEVIN SHARON disimpan. Selanjutnya Terdakwa membuka dengan cara merusak laci meja tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng. Setelah terbuka Terdakwa mengambil dompet yang didalamnya berisi uang setoran Outlet milik Saksi KEVIN SHARON dan langsung membawanya pergi. Kemudian Terdakwa keluar dan mengunci outlet tersebut dan menitipkan kunci outlet ke warung disamping oulet. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) pergi menuju rumah kontrakan yang beralamat di Tambak Wedi Baru Gg. 17A Surabaya.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. MULYADI alias JUSTO (DPO) sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermian judi serta menebus barang – barang Terdakwa yang digadaikan dan membeli rokok dan kopi
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Bubutan yakni Saksi LUKAS HARYANTO ROVI’I berhasil mengamankan Terdakwa di Warung Kopi Giras Anam yang beralamt di Jl. Kapas Baru Gg. 7 Surabaya (Gapura ujung Gang). Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian di Outlet Ekspedisi JNT Cargo milik Saksi KEVIN SHARON yang beralamat di Jl. Tidar No. 216 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KEVIN SHARON mengalami kerugian sebesar Rp.13.529.400,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya