| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa :
- Nama DINA HALIM LIN sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) NIK. 3578134309660001 dan dalam Kartu Keluarga Nomor : 3578130101086808, atas nama Kepala Keluarga DINA HALIM LIN; dan
- Nama LIN WEN CHEN sebagaimana tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : X1352225 tanggal Pengeluaran Paspor 10 Agustus 2022, Tanggal Habis Berlaku Paspor 10 Agustus 2027;
Adalah nama 1 (satu) orang yang sama, yaitu nama Pemohon;
- Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum;
|