| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai sesuai ketentuan pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 68/PHI/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 yang diterbitkan Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Surabaya) sebesar Rp. 58.831.229,47 (lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang Pesangon
1 x 9 x Rp4.525.479,19= Rp. 40.729.312,71
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp4.525.479,19= Rp. 18.101.916,76
________________+
= Rp. 58.831.229,47
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|