Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1029/Pdt.Bth/2023/PN Sby SO, ROSWANTI SOERYA (So Wan Ping) 1.ASEP WIDJAJA (Si Kian Wie)
2.SHINTYA CALISTA WIDJAJA (Kho Sioe Chin)
3.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
4.PT. GRAHA PERSADA MAS
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1029/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SO, ROSWANTI SOERYA (So Wan Ping)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHSO, ROSWANTI SOERYA (So Wan Ping)
Tergugat
NoNama
1ASEP WIDJAJA (Si Kian Wie)
2SHINTYA CALISTA WIDJAJA (Kho Sioe Chin)
3PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
4PT. GRAHA PERSADA MAS
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
  3. Menyatakan obyek : 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang dahulunya berupa Ruko dan saat ini telah menjadi bangunan Hotel Zoom yang yang terletak di Jl. Jemursari No. 109 B dan No. 109 C, Surabaya, merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-I yaitu Almarhum So Sie Hok yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
  4. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
  5. Memerintahkan Terlawan-III dan Terlawan-V untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelalang pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023  terhadap obyek a quo,sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  6. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
  7. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
  8. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak