Petitum |
- Menerima Perlawanan (Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan seluruh Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan adalah sah ;
- Menyatakan salinan ataupun turunan seluruh perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani dengan TERLAWAN I (satu) adalah merupakan Hak dari PELAWAN ;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I ( satu ) yang tidak menyerahkan salinan perjanjian-perjanjian yang pernah ditanda tangani bersama PELAWAN adalah merupakan perbuatan yang didasari oleh itikad buruk dan bertentangan dengan ketentuan hukum ;
- Menyatakan Perjanjian-perjanjian lanjutan ( perjanjian dibawah tangan ) yang pernah dibuat adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakkan-tindakan dalam bentuk apapun juga ;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I ( satu) menaikkan jumlah pembayaran bunga dari senialai Rp. 8.000.000,- delapan juta (perbulan) menjadi Rp. 9.000.000,- perbulan adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya wajib agar TERLAWAN I (satu) mengembalikan kelebihan bayar kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) sejak bulan Februari 2014 hingga Juli 2016 yaitu = Rp. 1.000.000,- X 30 bulan = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan tunai sejak putusan perkara ini berkekutan hukum tetap ;
- Menyatakan TERLAWAN 1 (SATU), TERLAWAN II (DUA), dan TERLAWAN III (tiga) telah menjalankan proses lelang tanpa didasari alasan hukum yang benar ;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN IV (empat) yang mengajukan permohonan eksekusi pad saat perkara masih berjalan adalah bertentangan dengan aturan hukum ;
- Menyatakan tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PELAWAN dalam perkara ini ;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan yng diterbitkan oleh TERLAWAN I yaitu Surat No. : 223/SBY-BMD/2016 tertnggal 26 Agustus 2016, dan Surat No. : 270/SPY-BMD/2016, tertanggal 28 September 2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Lelang yang dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2016 atas obyek berupa Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. : 268, atas nama Ny. Masniari Soraya Veronika Sinaga ( istri Pelawan ), luas 240 M2, yang terletak di Jalan Raya Jeruk Menganti, No. : 172, Kel. Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya adalah cacat hukum dan Tidak Sah ;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
|