Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
488/Pdt.Bth/2017/PN SBY Timbul Daud Mauritz Nainggolan 1.PT. Bank Mestika Dharma Tbk, Cabang Surabaya
2.KPKNL Surabaya
3.PT. Balai Lelang Star, Cabang Surabaya
4.Willy Livianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 488/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Timbul Daud Mauritz Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO DEDY HERYAWAN,SHTimbul Daud Mauritz Nainggolan
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mestika Dharma Tbk, Cabang Surabaya
2KPKNL Surabaya
3PT. Balai Lelang Star, Cabang Surabaya
4Willy Livianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan (Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan seluruh Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan adalah sah ;
  3. Menyatakan salinan ataupun turunan seluruh perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani dengan TERLAWAN I (satu) adalah merupakan Hak dari PELAWAN ;
  4. Menyatakan perbuatan Terlawan I ( satu ) yang tidak menyerahkan salinan perjanjian-perjanjian yang pernah ditanda tangani bersama PELAWAN adalah merupakan perbuatan yang didasari oleh itikad buruk dan bertentangan dengan ketentuan hukum ;
  5. Menyatakan Perjanjian-perjanjian lanjutan ( perjanjian dibawah tangan ) yang pernah dibuat adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakkan-tindakan dalam bentuk apapun juga ;
  6. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I ( satu) menaikkan jumlah pembayaran bunga dari senialai Rp. 8.000.000,- delapan juta (perbulan) menjadi Rp. 9.000.000,- perbulan adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya wajib agar TERLAWAN I (satu) mengembalikan kelebihan bayar kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) sejak bulan Februari 2014 hingga Juli 2016 yaitu = Rp. 1.000.000,- X 30 bulan = Rp. 30.000.000,­- (tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan tunai sejak putusan perkara ini berkekutan hukum tetap ;
  7. Menyatakan TERLAWAN 1 (SATU), TERLAWAN II (DUA), dan TERLAWAN III (tiga) telah menjalankan proses lelang tanpa didasari alasan hukum yang benar ;
  8. Menyatakan perbuatan TERLAWAN IV (empat) yang mengajukan permohonan eksekusi pad saat perkara masih berjalan adalah bertentangan dengan aturan hukum ;
  9. Menyatakan tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PELAWAN dalam perkara ini ;
  10. Menyatakan Surat Pemberitahuan yng diterbitkan oleh TERLAWAN I yaitu Surat No. : 223/SBY-BMD/2016 tertnggal 26 Agustus 2016, dan Surat No. : 270/SPY-BMD/2016, tertanggal 28 September 2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  11. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2016 atas obyek berupa Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. : 268, atas nama Ny. Masniari Soraya Veronika Sinaga ( istri Pelawan ), luas 240 M2, yang terletak di Jalan Raya Jeruk Menganti, No. : 172, Kel. Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya adalah cacat hukum dan Tidak Sah ;
  12. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak