Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
874/Pid.B/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MURNITA TRIWIDYANING Als NITA Binti (Alm) IGNATIUS SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 874/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURNITA TRIWIDYANING Als NITA Binti (Alm) IGNATIUS SUDARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa MURNITA TRIWIDYANING Als NITA Binti (Alm) IGNATIUS SUDARTO menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu seorang OPERATOR EXCAVATOR (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 bertempat di rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyuruh orang lain untuk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal sekira bulan Agustus 2025, Terdakwa menghubungi saksi NOVI YANTI dengan tujuan untuk menanyakan dimana dapat menyewa alat berat berupa excavator. Bahwa kemudian saksi NOVI YANTI, melalui whatsapp, mengirimkan link penyewaan excavator kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi link tersebut dan menyampaikan maksud bahwa Terdakwa ingin menyewa 1 (satu) unit excavator untuk merobohkan bangunan rumah di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, Terdakwa yang sebelumnya sudah berada di depan rumah dinas tersebut, dihampiri oleh seorang operator excavator yang kemudian bertanya letak rumah yang akan dirobohkan. Bahwa kemudian Terdakwa menjawab dengan menunjukkan letak sebuah rumah yang akan dirobohkan. Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja. Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada operator tersebut.
  • Bahwa saat dilaksanakan perobohan rumah dinas tersebut, saksi YENNY DWIJAYANTI diminta Terdakwa untuk datang dan melihat dimana pada saat saksi YENNY DWIJAYANTI hadir, rumah dinas tersebut sudah dirobohkan. Bahwa pada saat yang sama, saksi NANANG SUDIBYO, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa. Bahwa kemudian saksi NANANG SUDIBYO menghubungi saksi MUHAMMAD SUFYAN NUR WIJAYA JUNAIDI, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD SUFYAN NUR WIJAYA JUNAIDI melaporkan hal tersebut kepada saksi ACHMAD SAFAR HIDAYAT selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka saksi SAPTA PINARDI selaku Kasubbag Rumah Tangga melaporkan kepada pihak yang berwajib. 
  • Bahwa adanya perusakkan gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa untuk menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan. Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa. Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MURNITA TRIWIDYANING Als NITA Binti (Alm) IGNATIUS SUDARTO menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu seorang OPERATOR EXCAVATOR (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 bertempat di rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyuruh orang lain untuk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal sekira bulan Agustus 2025, Terdakwa menghubungi saksi NOVI YANTI dengan tujuan untuk menanyakan dimana dapat menyewa alat berat berupa excavator. Bahwa kemudian saksi NOVI YANTI, melalui whatsapp, mengirimkan link penyewaan excavator kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi link tersebut dan menyampaikan maksud bahwa Terdakwa ingin menyewa 1 (satu) unit excavator untuk merobohkan bangunan rumah di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, Terdakwa yang sebelumnya sudah berada di depan rumah dinas tersebut, dihampiri oleh seorang operator excavator yang kemudian bertanya letak rumah yang akan dirobohkan. Bahwa kemudian Terdakwa menjawab dengan menunjukkan letak sebuah rumah yang akan dirobohkan. Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja. Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada operator tersebut.
  • Bahwa saat dilaksanakan perobohan rumah dinas tersebut, saksi YENNY DWIJAYANTI diminta Terdakwa untuk datang dan melihat dimana pada saat saksi YENNY DWIJAYANTI hadir, rumah dinas tersebut sudah dirobohkan. Bahwa pada saat yang sama, saksi NANANG SUDIBYO, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa. Bahwa kemudian saksi NANANG SUDIBYO menghubungi saksi MUHAMMAD SUFYAN NUR WIJAYA JUNAIDI, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD SUFYAN NUR WIJAYA JUNAIDI melaporkan hal tersebut kepada saksi ACHMAD SAFAR HIDAYAT selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka saksi SAPTA PINARDI selaku Kasubbag Rumah Tangga melaporkan kepada pihak yang berwajib.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya